ROHUL (CAKAPLAH) - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, seakan tak pernah ada habisnya. Diduga beberapa kasus kebakaran lahan yang terjadi merupakan perbuatan manusia yang disengaja untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit baru.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu, sejak bulan Maret hingga Juli 2022 ini di Rokan Hulu telah terjadi sebanyak 15 kasus kebakaran dengan total areal lahan yang terbakar mencapai 327.5 hektare.
Kecamatan Rokan IV Koto menjadi daerah dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan terbanyak dengan 6 peristiwa karhutla. Ironisnya, 6 peristiwa Karhutla yang terjadi semuanya terjadi di Desa Tanjung Medan dan Pemandang. Selain di Kecamatan Rokan IV Koto, kebakaran juga terjadi di beberapa kecamatan di Rohul, seperti Rambah Samo, Rambah dan Bonai Darussalam.
Maraknya kejadian karhutla di Kecamatan Rokan IV Koto seakan mengkonfirmasi adanya isu penjarahan hutan luar biasa yang terjadi di dua desa tersebut.
Diduga salah satu penyebab maraknya terjadi kebakaran lahan di Rohul adalah ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak para pembakar lahan sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan lemahnya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan ini kini mulai merembet terhadap adanya sejumlah "orang besar" yang membuka hutan di kawasan hutan, sehingga berdampak pada kerusakan hutan di Desa Pemandang dan Tanjung Medan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH membantah jika pihaknya tak serius menangani peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Menurut Kapolres, saat ini seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hulu sedang dalam tahap penyelidikan.
"Semua peristiwa Karhutla yang terjadi saat ini masih dalam tahap penyelidikan," cakap Kapolres Pangucap.
Diakui Kapolres, dalam mengungkap peristiwa pidana dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan ada beberapa kesulitan yang dialami penyidik, salah satunya sulitnya menemukan pelaku serta minimnya saksi dikarenakan kejadian kebakaran hutan dan lahan ini terjadi jauh dari pusat keramaian masyarakat.
"Salah satu kesulitan dalam pengungkapan peristiwa pidana khususnya karhutla adalah menemukan pelaku, peristiwa ini bukan terjadi di tengah kota yang banyak saksinya, kita masih terus mencari baik penyebab maupun orang yang bisa diambil keterangan terkait peristiwa tersebut," ujar Kapolres.
Meski dihadapkan pada sejumlah kesulitan, Kapolres menyatakan pihaknya tetap berusaha maksimal dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan ini. Dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung penanganan dan pencegahan karhutla karena permasalahan karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri melainkan tanggung jawab bersama.
"Kami komitmen untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolres.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Napitupulu yang dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022) mengatakan, pihak Kepolisian saat ini bekerja keras mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Rokan Hulu.
Salah satu peristiwa karhutla yang sedang diselidiki adalah peristiwa kebakaran lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto yang terjadi baru-baru ini. Dikatakan Raja, Polisi saat ini telah melakukan pemeriksaan 6 orang saksi untuk mencari adakah unsur pidana dalam kejadian kebakaran lahan tersebut.
"Dalam penyelidikan kita sudah lakukan pemeriksaan 6 orang saksi salah satunya kepala Desa Pemandang." terangnya.
Bahkan, pada Senin 15 Agustus nanti Tim Labfor Polda Riau juga akan turun ke TKP untuk melakukan olah TKP. Olah TKP ini bertujuan untuk menemukan asal mula api yang menyulut kebakaran sehingga meluas dikarenakan lahan yang terbakar adalah lahan kering.
Disinggung apakah dalam waktu dekat, Penyidik bakal menetapkan tersangka terhadap kejadian kebakaran tersebut, Raja mengaku masih menunggu hasil Penyelidikan dan pemeriksaan dari Tim Labfor Polda Riau untuk memastikan asal mula api.
"Tapi yang jelas kita sudah mengamankan beberapa alat bukti di lokasi kejadian seperti adanya jeriken dan minyak yang diduga untuk membakar lahan, sehingga kebakaran meluas ke lokasi lain karena hembusan angin yang kencang" pungkasnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |