Anggota DPRD Riau Mardianto Manan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pernah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PT.23/MENLHK/PGHLHK/GKM.2/4/2022 tentang Identifikasi dan Konsolidasi kegiatan usaha tak memiliki izin di wilayah hutan kepada Tim Verifikasi Lapangan tertanggal 28 April 2022.
Surat Perintah kepada Tim Verifikasi untuk menertibkan kegiatan usaha ilegal atau tak miliki izin di kawasan hutan. Dengan dikeluarkannya Surat Perintah dari Menteri LHK tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik atas persoalan selama ini terjadi di Riau.
Anggota DPRD Riau Mardianto Manan pertanyakan hasil pendataan tersebut. Sebab, hingga kini hasil pendataan tersebut tidak kunjung diumumkan.
“Pendataan tersebut untuk rakyat, bukan untuk deal pemerintah yang lainnya. Maka dari itu, kita berharap agar dibuka saja hasil pendataan tersebut,” kata Mardianto, Jumat (12/8/2022).
Mardianto yang juga anggota pansus konflik lahan ini menyebut, akan terus memantau dan mengawal perkembangan dari pendataan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan ini. Ia tidak ingin kondisi itu terus berlanjut, yang membuat hutan semakin mengecil.
"Jangan sampai dibiarkan begitu saja," kata Mardianto.
Mardianto juga menjelaskan, identifikasi dan pendataan yang dilakukan sebaiknya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan perkebunan ilegal. Namun, juga dalam sektor lainnya, seperti kegiatan pertambangan.
“Dalam segi sektor pertambangan dan kegiatan ilegal lainnya juga harus dilihat,” kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |