PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XV yang digelar di Kota Padang telah usai digelar. Ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan pada Rakernas Apeksi ke-XV di Kota Padang yang digelar pada tanggal 7-10 Agustus 2022 tersebut.
"Alhamdulillah acara Rakernas Apeksi XV yang digelar di Padang sudah selesai digelar. Memang ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan untuk disampaikan ke pusat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan ada beberapa rekomendasi dari Rakernas Apeksi yang akan disampaikan ke pusat. Salah satunya adalah terkait Tenaga Honorer.
"Jadi memang soal honorer ini menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Apeksi. Karena sesuai dengan rencana pemerintah bahwa tenaga honorer inikan akan dihapuskan 2023 mendatang," sebutnya.
Untuk itu, dalam rekomendasi yang disampaikan, Apeksi mendorong pemerintah untuk memberikan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAU) kepada daerah terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena direncanakan honorer ini akan dialihkan ke PPPK.
Selain itu, lanjut Sekda, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk memberikan tahapan ataupun jangka waktu lebih panjang terkait kebijakan penghapusan pegawai honor daerah khususnya dalam pendataan dan pemetaan yang akurat.
Realisasi solusi bagi daerah yang memiliki kendala pelayanan dan anggaran dengan solusi yang tak bisa diseragamkan. Itu salah satu rekomendasinya.
"Artinya supaya pusat dalam hal ini Kemenpan memberikan tahapan ataupun rangka waktu yang panjang lagilah. Kemarin tu kan sampai Oktober 2023, jadi rekomendasi kita, rentang waktunya ditambah lagi diperpanjang dalam rangka pendataan tadi," ungkapnya.
Rekomendasi selanjutnya adalah terkait kebangkitan ekonomi. Perlunya sinkronisasi program pemulihan ekonomi nasional dengan kemudahan mekanisme perizinan investasi yang memperhatikan kearifan lokal daerah, diantaranya harus segera dilakukan
sosialisasi dan pendampingan terkait pelaksanaan implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan mekanisme pemberian izin di daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja serta mendorong pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi pemberian izin usaha skala kecil yang terdaftar melalui OSS.
Yang kedua adalah terkait penguatan dan kelengkapan regulasi. Beberapa persoalan utama terkait regulasi adalah tumpang-tindih dan cepatnya perubahan landasan hukum uyang harus segera disesuaikan dengan kebijakan turunan, sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan paraturan dan aturan yang ditetapkan di daerah.
Yang ketiga adalah terkait infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan. Apeksi mendorong pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan alternatif melalui DAK Lingkungan dan DAK Sarana Prasarana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pengelolaan sampah.
Mendorong pemerintah agar terus meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan memberikan peluang lebih mudah kepada pemerintah daerah dalam mendapatkan dukungan pendanaan untuk proyek infrastruktur pengelolaan sampah melalui mekanisme KPBU maupun sumber pendanaan global, seperti Global Climate Fund (GCF) dan lain-lain serta mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai kewajiban CSR dalam pendanaan pembangunan di daerah.
Dari rekomendasi tersebut spiritnya adalah yang pertama perlu adanya koordinasi bersama pemerintah pusat, untuk memastikan semua langkah
perubahan diakselerasikan tetap sejalan dengan roh otonomi daerah sebagai cita-cita reformasi.
Kedua, komitmen dan konsistensi pusat maupun daerah diperlukan untuk mengejar target yang ditetapkan.
Dan yang ketiga adalah terkait banyaknya regulasi yang tidak matching, misalnya mandatory spending bagi pemerintah daerah. Dimana ada hal-hal yang tidak sinkron.
"Sebagai pembina, diharapkan Kemendagri akan mengayomi untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada seluruh Kementrian dan Lembaga agar responsif, karena daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat yang tidak hanya ingin menjadi instrumen sosialisasi, tetapi juga referensi ketika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |