Masril Ardi (baju orange).
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mirwansyah selaku kuasa hukum dari Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) Masril Ardi, dalam waktu dekat ini berencana melaporkan 6 penyidik Direktorat Reses Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Masril menjadi tersangka pada kasus dugaan penyebaran berita bohong (Hoax) terkait eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melalui akun TikTok pribadinya.
Masril, melalui Mirwansyah akan melaporkan Kompol Iskandarsyah, AKP Charles, Iptu Suhardi, Briptu Ali Ahmad, Briptu Bimas, dan Bripda Andri Hidayat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
"Keenam penyidik itu, kita yakini telah telah bertindak tidak profesional dalam menangani kasus ini. Dimana mereka telah dengan sengaja tidak menerapkan surat keputusan bersama 3 menteri dan surat edaran Kapolri terkait pelanggaran UU ITE atau Hoax," ujar Mirwansyah saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya dalam penangan perkara yang menyandung Masril Ardi itu, pihak penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya lebih mengedepankan restorative justice, mengingat penangkapan dan penahanan yang dilakukan berdasarkan hasil laporan patroli tim Cyber Polda Metro Jaya.
"Ini sudahlah tidak dimediasi, tidak juga dilepaskan, padahal sudah minta maaf melalui pernyataan dalam video," lanjutnya.
Selain itu, Mirwansyah menegaskan pihaknya juga akan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Masril Ardi.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang berhasil didapatkan CAKAPLAH.com, diketahui Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Masril Ardi pada Minggu 31 Juli 2022, di Kota Pekanbaru, Riau.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022, dengan atas nama Muhammad Ilham Addillah sebagai pelapor.
Namun sejak penangkapan dan penahanan dilakukan, hingga saat ini Polda Metro Jaya masih belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini dipublikasikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, masih belum menjawab konfirmasi CAKAPLAH.com.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |