Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim audit Inspektorat Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi saat melakukan audit di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.
Berdasarkan sumber ada lima auditor Inspektorat Riau yang diduga menerima "uang terima kasih" setelah melakukan audit keuangan di salah satu BUMD Riau tahun anggaran 2021.
Kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) itu direkomendasikan mendapat sanksi. Namun hingga kini pegawai yang melalukan pelanggaran itu belum juga diberikan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pegawai Inspektorat Riau.
Atas pelanggaran itu, lanjut Ikhwan Ridwan, saat ini pihaknya tengah memproses pemberian sanksi kepada lima pegawai Inspektorat Riau.
Sanksi yang diberikan kepada pegawai melanggar disiplin kepegawaian itu berupa penurunan pangkat satu tingkat dari pangkat saat ini.
"Sanksinya sedang diproses di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Informasi terakhir masih diharmonisasi di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau," kata Ikhwan Ridwan, Senin (15/8/2022).
Katanya, sanksi itu akan memberi efek jera kepada pegawai yang melanggar aturan.
"Jadi kita tunggu dulu proses harmonisasi dari Biro Hukum. Setelah itu kita tetapkan sanksinya. Sanksi ini sebagai efek jera kepada pegawai, agar dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |