Hotel The Westin Resort & Spa di Jalan Lod Tunduh Br Kangetan, Desa Singakerta, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang gugatan terhadap penyitaan Hotel The Westin Resort & Spa di Jalan Lod Tunduh Br Kangetan, Desa Singakerta, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, oleh pihak Altus telah memasuki agenda jawaban dari pihak kejaksaan selaku tergugat. Jaksa menilai penyitaan aset milik terpidana kasus investasi bodong Fikasa Group sudah sesuai aturan.
Sidang gugat perdata dilayangkan oleh Altus Special Situations Asia ke Pengadilan Negeri Gianyar, Provinsi Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gianyar tanggal 29 Maret 2022.
Tergugat I adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dan Tergugat II, Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Kita pada 10 Agustus telah mengikuti persidangan. Kita nilai bahwa penyitaan ini telah memiliki landasan hukum yang jelas sesuai Pasal 39 KUHP," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Senin (15/8/2022).
Sementara itu jaksa Jefri Armando Pohan yang juga ikut mengikuti persidangan menyatakan pernyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit. Menurutnya, penyitaan dapat dikenakan jika benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
"Selain itu, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit demi kepentingan penyidikan maupun penuntutan," kata Jefri yang merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Jefri menjelaskan, penyitaan terhadap Hotel Westin The Resort & Spa Ubud dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bahkan sudah disidangkan sebanyak 22 kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Jefri, penyitaan dilakukan terhadap Hotel The Westin Resort berkaitan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung.
Meski Altus Altus Spesial Situasions Asia I L.P seolah-olah permasalahan perdata, akan tetapi, fakta yang sesungguhnya, bahwa perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diputus melalui putusan nomor: 1170/Pid.sus/2021/Pn.Pbr tanggal 29 Maret 2022.
Hakim memvonis Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara. Para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp20 juta subsider 11 bulan kurungan.
Adapun amar putusan menyatakan terdakwa Agung Salim Cs dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari bank Indonesia.
Dalam amar putusan juga diperintahkan agar barang bukti berupa 1 unit Hotel The Westin Resort & Spa di Ubud-Bali dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dilelang melalui kantor lelang Negara, dan sebagian hasilnya diperuntukkan mengganti kerugian sesuai gugatan ganti rugi 10 orang warga Pekanbaru yang mengalami kerugian sekitar Rp 84,9 miliar.
Jefri menjelaskan, bahwa penetapan penyitaan Hotel The Westin Resort & Spa Ubud, tercantum dalam Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor Penetappan Nonor 87/Pen.Pid/2021/Pn.Gin tertanggal 22 Juni 2021.
Dalam penetapan itu disebutkan, member ijin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & Spa di Jalan Lood Tubduh Br, Kengetan Desa Singakerta Ubud Kabupaten Gianyar - Provinsi Bali.
Terkait aset yang menjadi tuntuan PT Altus Spesial yang menyatakan Hotel Westin tercatat dimiliki PT Saraswati Grya Lestari Tbk, dia menegaskan bahwa pemilik saham mayoriitas pada PT Saraswati Grya Lestari adalah PT Tiara Reakty sebesar 59 persen.
Sedangkan pemilik PT Tiara Realty adalah PT Tiara Global Propetindo, dimana para terpidana merupakan pemegang saham, komisaris, direksi dari perusahaan-perusahaan yang beraviliasi degan PT Saraswati Griya Lestari selaku pemilik Hotel The Westin Resort & SPA.
"Keterkaitan aset dengan tindak pidana Perbankan yang sudah diputuskan serta tindak pidana Pencucian Uang yang sedang berjalan dapat dilihat transaksi PT Tiara Global Propetindo dengan PT Wahana Bersama Nusangara kurun waktu 2016 – 2021 mencapai Rp 1.582.1188.152.096.
Sementata penarikan tunai dari rekening alam Bali Internasioal kurun waktu 2016b – 2021 mencapai Rp 258.609.619.381. sedangkan tarikan tunai dari rekening PT Tiara Global Propetindo selama tahun 20016 – 2021 mencqpqi Rp 264. 821.174.659.
Jefri menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2016 – 2020, PT Tiara Global Propetindo menerima aliran dana dari PT Inti Fikasa sebesar Rp 1,58 triliun. Aliran dana juga diterima PT Tiara Global dari PT Wahana Bersama Nusantara sebesar Rp 637,9 miliar.
"Lebih mencurigakan lagi dimana PT Tiara Global Propetindo melakukan penarikan tunai dalam jumlah mencurigakan sebesar Rp 284,8 miliar hanya dalam kurun waktu tahun 2016-2022," tutur Jefri.
"Lebih ironis lagi, pada tanggal 21 Mei 2019, dilakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 390 miliar hanya dalam satu kali transaksi atas nama PT Alam Bali Internasional dan penerimanya adalah PT Tiara Global Propetindo," sambung Jefri.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |