Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI). Penyidikan akan terus berlanjut.
"Gak ada, gak ada. Kasus tidak ada yang kita SP3-kan yang (perkara tindak pidana) lingkungan hidup. Semua kita lanjutkan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (15/8/2022).
Ferry mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mencari, dan meramu, kira-kira siapa yang bisa kita ajukan sebagai penanggungjawab untuk dihadirkan pada saat tahap II," kata Ferry.
Diketahui, berkas perkara karhutla PT BMI sudah dinyatakan lengkap, dan kejaksaan memberikan P-21A agar penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Hal itu dipenuhi penyidik pada pada 27 Januari 2022.
Namun proses tahap II belum bisa dilaksanakan karena ketika itu Direktur PT BMI, Charles, yang mewakili perusahaan dalam perkara tersebut mengundurkan diri. Hal ini disinyalir menjadi salah satu alasan belum dilaksanakannya proses tahap II hingga saat ini.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Pemeriksaan dalam arti memilah. Pemeriksaan sudah tidak ada lagi, tapi memilah kira-kira siapa yang bisa kita ini kan, kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan," jelas Ferry.
Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Peristiwa itu, telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.
Atas hal itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.
Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, barulah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
Pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, Charles.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antaranya, saksi dari PT BMI, masyarakat, ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Pada 8 Desember 2021 lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Siak |