Surya Darmadi Bos Duta Palma Group pulang ke Tanah Air dan ditahan Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan Korupsi senilai Rp78 Triliun. Foto: istimewa
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput langsung kepulangan Bos Duta Palma Group Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (15/8/2022). Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp78 Triliun dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau itu juga telah ditahan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya kepada CAKAPLAH.COM, mengatakan penjemputan terhadap Surya Darmadi dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum tersangka yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya. Ia mengatakan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.
“Adapun penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali, bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional,” cakap Ketut, Senin (15/8/2022).
Ketut mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya.
Dalam keterangan persnya, Ketut juga menjelaskan kronologis penjemputan Tersangka Surya Darmadi hingga dilakukan penahanan. Berawal dari penasihat hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka Surya Darmadi agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.
“Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM Pidsus telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka Surya Darmadi yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Surya Darmadi berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka Surya Darmadi dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022,” jelas Ketut lagi.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.
“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani,” katanya.***