Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus menelusuri aset milik PT Duta Palma Group maupun Surya Darmadi (SD) untuk pemulihan kerugian dan perekonomian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan para saksi-saksi dan ahli dalam perkara tersebut masih berjalan dan terus dilaksanakan.
"Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Pelacakan asset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com, Selasa (16/8/2022).
Katanya, pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan tersangka SD.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung," terangnya lagi.
Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya Tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK," tutupnya.
Penulis | : | Rilis/Yusni |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau |