SIAK (CAKAPLAH) - Sebanyak 425 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak, Riau mendapat remisi umum (RU) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, tanggal 17 Agustus 2022.
Jumlah napi yang mendapat remisi tahun ini hampir keseluruhan dari jumlah penghuni di Rutan Siak, saat ini total warga binaan sebanyak 451 orang dan tahanan 88 orang.
Kepala Rutan Kelas II B Siak, Tonggo Butar-butar diwakili Kepala Seksi Tahanan, Satriyo Widardo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Dari total yang dapat remisi ini ada 26 yang belum memenuhi syarat," cakap Satriyo Widardo kepada wartawan usai kegiatan pemberian remisi secara simbolis di Rutan Siak.
Dijelaskannya, 26 napi yang belum dapat remisi 2 diantaranya karena keterlambatan administrasi dan tidak lengkap, sementara 24 napi lainnya dikarenakan belum menjalani enam bulan masa pidana.
Berdasarkan data perolehan remisi pada Rutan Siak tahun ini, 425 napi mendapat RU I (potongan masa hukum) dan nihil yang mendapat RU II (dapat remisi dan langsung bebas).
Potongan masa tahanan yang diterima bervariasi antara satu sampai enam bulan, dengan rincian 113 orang mendapat remisi satu bulan, 113 orang remisi dia bulan, 165 orang tiga bulan, 33 orang empat bulan, 1 orang lima bulan, dan 0 remisi enam bulan.
Satriyo menyampaikan narapidana Rutan Siak yang menerima RU ini didominasi dari kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 331, pencurian 75 orang dan 69 perkara perlindungan anak.
Ia menjelaskan bahwa seluruh napi yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Siak," katanya.
Sebelumnya, jajaran Rutan Siak gelar upacara bendara di lapangan Rutan Siak sesuai dengan pedoman pelaksanaan upacara peringatan HUT Ke-77 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran dengan menggunakan baju adat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Siak, Ralphy Prasetyo bertindak sebagai inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Kumham, Yasona H Laoli. Kemudian juga ada pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai.
"Upacara bendera ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan. Dan tidak kalah pentingnya, upacara ini harus kita maknai sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta akan tanah air, dan komitmen bersama untuk membangun Indonesia Raya," ujarnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |
01
02
03
04
05
Indeks Berita