Dr Supardi SH MH
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dr Supardi dipilih oleh Jaksa Agung Prof Dr H ST Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Supardi menggantikan Dr Jaja Subagja yang mengemban tugas baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Bidang Militer (JAM Pidmil) Kejagung.
Penunjukan Supardi sebagai Kajati Riau berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 245 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Surat ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Supardi dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (22/8/2022).
"Pelantikan Pak Kajati di Kejaksaan Agung hari Senin tanggal 22 (Agustus) sekitar jam 9 di Kejaksaan Agung," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Rencananya sehari usai dilantik, Supardi langsung bertolak ke Kota Pekanbaru. "Sudah itu, baru tanggal 24-nya, hari Rabu ada kegiatan pisah sambut," ungkap Raharjo.
Penunjukan Supardi jadi Kajati Riau diharapkan membawa perubahan dalam penanganan korupsi oleh Korps Adhyaksa Riau. Apalagi, Supardi dikenal sebagai sosok yang mumpuni dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Sepak terjang pria kelahiran Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, 28 April 1971 itu dalam penanganan kasus korupsi tidak perlu diragukan lagi. Selain di Kejaksaan, wisudawan terbaik S-3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut juga pernah menjabat Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Kejagung, berbagai kasus korupsi berhasil diungkap di bawah kepemimpinan Supardi ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Jumlah kerugian negara dari megakorupsi itu mencapai puluhan triliun rupiah.
Kasus korupsi teranyar dan menggemparkan yang dibongkar Supardi adalah megakorupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dugaan korupsi ini merugikan negara Rp78 triliun. Terbesar di Indonesia.
Perkara ini menjerat mantan Bupati Inhu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman. Status tersangka juga disematkan kepada pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Selain Kejagung, Surya Darmadi juga jadi incaran KPK.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Bersamanya, KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Sedangkan Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada awal Agustus 2022. Meski baru berstatus tersangka di Kejagung, membuat koruptor kakap di Indonesia itu ketar ketir dan tak berkutik.
Surya Darmawi pun tak sanggup lagi bersembunyi di luar negeri. Dia memutuskan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya di Kejagung.
Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan menggunakan pesawat China Airlines C1761 pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.20 WIB. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, dia dijemput tim penyidik JAM Pidsus Kejagung yang dipimpin Supardi.
Surya Darmadi langsung dibawa ke Kantor Kejagung. Usai diperiksa, pria berusia 70 tahun itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba, Jakarta.
Kasus besar lainnya yang juga tak kalah menghebohkan yang ditangani Kejagung di bawah komando Supardi adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp20 triliun. Perkara ini terungkap dari kelangkaan minyak goreng.
"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Total Rp20 triliun," kata Supardi usai Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejagung RI, Jumat, 22 Juli 2022.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Selanjutnya, kasus korupsi yang ditangani adalah dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) yang merugikan negara Rp8,8 triliun. Kasus ini menjerat lima orang tersangka.
Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, Direktur Utama Garuda Indonesia tahun 2004-2014 Emirsyah Satar, dan Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi.
Kasus korupsi lain yang kini sedang ditangani oleh Supardi yakni dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemenag) RI tahun 2018. Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri 3,77 juta ton atau dengan nilai sebesar Rp 2,05 miliar.
Kemudian dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021. Enam korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka audah ditetapkan, termasuk mantan pejabat di Kemendag RI.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PLN tahun 2016 sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354 Dalam pelaksanaan PT PLN (Persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).
Ada juga kasus dugaan korupsi dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di kasus yang merugikan negara Rp2,5 triliun ini, telah ditetapkan tersangka berinisial AW, AP, BP, dan A.
Dugaan Kasus Korupsi Besar Warisan Jaja Subagja untuk Supardi
Di Riau, komitmen Supardi menuntaskan berbagai dugaan korupsi juga sangat dinantikan oleh masyarakat. Setidaknya ada dua kasus korupsi besar di zaman Jaja Subagja yang menjadi perhatian publik dan diwariskan kepada Supardi.
Pertama, kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019. Dugaan korupsi itu terjadi di masa Syamsuar menjabat Bupati Siak dengan dianggarkan disebut-sebut mencapai Rp56 miliar.
Pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak pertengahan 2020. Setelah menemukan indikasi pidana, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum pada awal Oktober 2020.
Diketahui sprindik diteken oleh Mia Amiati melalui surat perintah penyidikan nomor: PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 29 September 2020 lalu.
Hampir dua tahun, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau masih meminta keterangan saksi-saksi, khususnya penerima dana Bansos. Kasus ini disebut rumit karena objeknya sangat luas hingga belum ada tersangka.
Hingga akhir 2021, Kejati Riau sudah mengeluarkan 1.364 panggilan. Dari ribuan panggilan itu, hampir 900 saksi yang sudah dimintai keterangan mulai dari pejabat Pemkab Siak, Camat, Lurah, pimpinan organisasi hingga penerima dana. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Kedua, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Dana BLU itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp129.668.957.523.
Penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu, 11 Mei 2022, setelah ditemukan indikasi pidana yang berpotensi merugikan negara. Puluhan saksi dari pihak Rektorat UIN Suska Riau, termasuk mantan rektor Prof Dr Akhmad Mujahidin
sudah diperiksa.
Kejati juga belum menetapkan tersangka di kasus tersebut. Jaksa berdalih masih menunggu audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.
Berikut profil Supardi yang dihimpun CAKAPLAH.com:
Nama: Dr Supardi SH MH
Lahir: Boyolali, Jawa Tengah, 28 April 1971
Pendidikan:
- SD (Boyolali), Lulus 1984
- SMP (Boyolali), Lulus 1987
- SMA (Sragen), Lulus 1990
- S-1 (Semarang), Lulus 1994
- S-2 (Jakarta), Lulus 2007
- S-3 (UNAIR Surabaya), Lulus 2018
Karir:
- Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Boyolali (1999)
- Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Boyolali (1999)
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong NTB (2000–2002)
- Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus KejaksaanTinggi NTB (2002– 2004)
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (2004–2008)
- Jaksa di KPK (2008)
- Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK (2015)
- Direktur Penuntutan KPK
- Kepala Kejari Jakarta Selatan (2018-2019)
- Koordinator di Kejagung (2019)
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (2020)
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung (2021)
- Kepala Kejati Riau (2022 -..... )
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum |