Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mendeportasi 12 orang warga negara Bangladesh.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mendeportasi 12 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya, Senin (22/8/2022). Mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia secara ilegal.
Warga Bangladesh tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Dumai bersama Polres Dumai di sebuah pondok singgah yang terletak 1,5 km dari Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Dusun Medang Kampai RT 09 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Selasa (9/8/2022).
Selain mereka ada 45 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan satu warga Rohingya, Myanmar yang turut diamankan. Warga Rohingya itu sebelumnya kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, mengatakan 12 warga Bangladesh telah diberangkatkan dari Dumai, Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka menginap' di Pekanbaru.
Selanjutnya, 12 warga Bangladesh itu diterbangkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta. "Senin ini, sekitar pukul 06.20 WIB dengan penerbangan Lion Air JT 393 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta - Jakarta," kata Rejeki.
Dijelaskannya, sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, dilaksanakan proses pendeportasian dengan dua kali penerbangan. "Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan tiket keberangkatan ke Dhaka (Bangladesh),” ujar Rejeki
Penerbangan pertama pukul 16.05 WIB, akan diberangkatkan 3 orang warga Bangladesh menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 720, dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur (Malaysia) - Dhaka (Bangladesh).
Lalu, penerbangan kedua pada pukul 16.20 WIB, terhadap 9 orang warga Bangladesh akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Malindo Airways OD 349 dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur (Malaysia) - Dhaka (Bangladesh).
Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan para warga Bangladesh dan pihak kedutaan negara yang bersangkutan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebut setelah dideportasi, 12 warga Bangladesh itu dilarang melakukan perjalanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selain deportasi, kami akan proses mereka untuk tindakan penangkalan. Artinya mereka (12 WN Bangladesh) dilarang untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Jahari.
Jahari menegaskan, NKRI adalah negara berdaulat. "Jangan sampai ada warga negara asing seenaknya coba-coba melanggar aturan, kita akan tindak tegas," tutur Jahari.
Penulis | : | CK2/Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |