
![]() |
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan revisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dengan tujuan agar reformasi dan penguatan kelembagaan institusi dapat berjalan baik.
"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata Baidowi di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.
Menurut dia, revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.
"Selain itu, reivis juga dilakukan terhadap UU KPK telah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," ujarnya.
Baidowi mengatakan, kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Karena itu dia menilai reformasi di tubuh Polri, menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.
"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," ujarnya.
Dia menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekruitmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel.
Selain itu menurut dia, perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.
"Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," katanya.
































01
02
03
04
05




