PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hermando (21) ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan D. I Panjaitan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 15.50 WIB, yang saat itu saksi Zulherman sedang berada di dalam ruko dan mendengar suara pukulan yang keras.
"Mendengar suara itu, saksi langsung ke luar dari ruko tempat tinggal dan mencari asal sumber suara keras tersebut," kata Arry, Senin (22/8/2022).
Sesampainya di sumber suara tepatnya di gardu PLN, nampak 3 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mencuri dan menarik kabel grounding (kabel penangkal petir) dengan cara menghancurkan lantai semen gardu PLN.
"Saksi menegur para pelaku. Salah satu pelaku kemudian menjawab 'untuk makan bang'. Lalu kemudian para pelaku menggulung kabel grounding dan membawa pergi. Saksi Zulherman ini tidak berani menggagalkan aksi para pelaku dikarenakan hanya sendiri," cakapnya.
Atas kejadian tersebut korban bernama Arbiansyah Ali selaku penerima kuasa dari PT Indonesia Com Nets Plus/Icon Plus mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (16/8/2022), Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pencurian kabel PLN berada di Jalan D.I Panjaitan.
Diketahui pelaku yang bernama Hermando sedang berada di Jalan Kuwau, Sukajadi. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Hermando.
Terhadap tersangka dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |