![]() |
Barang bukti berupa mobil Timor yang dibawa kabur pelaku
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria bernama Ahmad Nurudin (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga melakukan pembobolan di ruko harian Jalan Budi Luhur pada Jumat (12/8/2022).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, dari pembobolan ruko tersebut, pelaku berhasil mengambil 29 slop rokok berbagai merk (1 slop 10 buah), 1 unit mobil sedan merk Timor serta uang tunai Rp500 ribu.
Andrie mengungkapkan, aksi pelaku tersebut terekam oleh CCTV toko, yang membuat petugas berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 15 Agustus 2022, pelaku berhasil diamankan. Pelaku diduga menggunakan martil untuk merusak pintu gembok ruko tersebut," kata Andrie, Senin (22/8/2022).
Beruntung, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Sedan milik korban serta barang bukti lainnya yang berhasil dicuri oleh pelaku.
"Barang bukti masih berada dipenguasaan pelaku, 1 unit mobil Sedan dan rokok serta uang tunai yang dicurinya berhasil kita amankan. Pelaku saat ini sedang berada di balil jeruji besi, dengan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




