BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis meringkus SD alias Cik Mat (48) warga Desa Perapat Tunggal Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia ditangkap setelah membakar dua unit sepeda motor.
Aksi bakar motor itu dilakukan Cik Mat, Ahad (21/8/22) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Utama Desa Perapat Tunggal Gang Family.
Hal itu dipicu pelaku tidak terima utang sebesar Rp300 ribu ditagih oleh Kodek yang memberi utang. Akibatnya sepeda motor yang dibawa Kodek dan milik temannya dibakar.
Ironisnya lagi, sepeda motor yang dikendarai Kodek dan dibakar Cik Mat merupakan sepeda motor yang dipinjam dari MH (25) warga Desa Pangkalan Batang.
Tidak berselang lama, Cik Mat terpaksa berurusan dengan aparat hukum dan mendekam di ruang tahanan polisi setelah dilaporkan korban. Dia diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis, Ahad (21/8/22) sekitar pukul 22.30 WIB.
Akibat membabi buta dilakukan itu, Cik Mat terancam Pasal 187 dan 406 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Motif pelaku sakit hati karena ditagih utang berupa uang sebesar Rp300 ribu," ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, S.I.K, M.H, Senin (22/8/2022).
Tersangka Cik Mat diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |