SIAK (CAKAPLAH) - Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak naik menjadi penyidikan.
Tahap penyidikan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022.
"Kasusnya naik ke penyidikan," cakap Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbaz, Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, pihak Kejari Siak juga telah memanggil beberapa saksi dan menyita barang bukti terkait perkara tersebut. Saat ini tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT SPN yang bertempat di kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako dan kantor PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang bertempat di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
"Dalam 20 hari ke depan akan ditetapkan tersangkanya," cakapnya.
Pada perkara ini, PT SPN merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah dari PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang bergerak di bidang perkebunan.
Dalam menjalankan usahanya, PT SPN mendapatkan penyertaan modal dengan besaran Rp20 miliar dengan rincian PT SPS persentase kepemilikan sebesar 75 persen dengan nominal saham Rp15 miliar, PTPN V dengan persentase kepemilikan 15 persen dengan nominal saham Rp3 miliar dan PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri (anak usaha Institut Pertanian Bogor) dengan persentase kepemilikan 10% dengan nominal Rp2 miliar.
Namun, PT SPN dalam menjalankan usahanya sejak tahun 2011 sampai 2022 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Direktur PT SPS, Bob Novitriansyah juga mengaku bahwa serombongan direksi PT SPN dan PT Samudera Siak (SS) yang kini juga menjadi anak perusahaan PT SPS sudah dipanggil pihak Kejari Siak.
"Iya, mereka semua sudah dipanggil," kata Bob beberapa waktu lalu kepada CAKAPLAH.com.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |