PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau Syamsuar memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan di Riau. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terkait Pembahasan Sengketa Tanah Adat dan Ulayat, berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (22/8/2022).
“Saya kira, masalah lahan ini, menjadi perhatian serius, saya mengharapkan rapat ini dapat memetakan persoalan dan upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsuar.
Rakor itu dipimpin dan dibuka oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy dan Kepala OPD Pemprov Riau terkait. Sedangkan dari LAM hadir ketua MKA Marjohan Yusuf dan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufiik Ikram Jamil bersama perwakilan LAM Riau.
Dalam rapat tersebut, Gubri Syamsuar mengutarakan bahwa rakor ini merupakan upaya sinergi penyelesaian permasalahan sengketa tanah adat dan ulayat guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Gubri mengatakan, di berbagai kesempatan pihaknya telah menyampaikan persoalan konflik lahan Riau dengan Menteri dan Wamen ATR. Apalagi persoalan lahan dan agraria menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
"Kita sangat apresiasi pak Menteri ATR, sangat konsen untuk penyelesaian konflik lahan, makanya secara rinci dan detail persoalan konflik lahan di Riau akan kita sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPH LAM Riau Taufik Ikram Jamil menjelaskan bahwa konflik lahan di Provinsi Riau disebabkan oleh ketimpangan ruang yang tinggi akibat banyaknya perusahaan berbasis hutan dan lahan.
Realisasi Reforma Agraria melalui Hutan Adat, PS dan Tora yang seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengurai dan menyelesaikan konflik juga berjalan lambat di Riau, hingga 2022, izin perhutanan sosial baru berjalan 127 ribu hektare, atau 10 persen dari yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Berbagai persoalan kita bahas dan kita rumuskan, nanti menjadi rekomendasi dari pertemuan ini,” ujar Taufik Ikram
Upaya yang dilakukan dengan mempercepat pengakuan masyarakat adat dengan membentuk tim khusus panitia Masyarakat Hukum Adat yang melibatkan LAM Riau, akademisi, masyarakat dan NGO serta penetapan pergub pedoman pengakuan MHA serta Pemetaan wilayah adat seluruh masyarakat adat di Riau.
“Dalam pertemuan tadi juga disepakati membentuk tim untuk mempercepat penanganan permasalahan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya *
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |