PEKANBARU (CAKAPLAH) - Merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Dalam pasal tersebut, jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
Dalam pasal tersebut tertulis "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Dikonfirmasi hal tersebut, Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus membenarkan undang - undang tersebut sebagai syarat di Pemilu 2024 mendatang.
"Benar, Pemilu 2019, KPU membuat aturan yang melarang. Namun dibatalkan MA. Sehingga tahun 2019 ada beberapa caleg yang awalnya dibatalkan oleh KPU. Namun akibat keputusan MA ini, maka caleg kembali diikutsertakan di dalam Daftar Calon Tetap," kata Firdaus, Selasa (23/8/2022).
Hal yang sama dikatakan Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman, ia mengatakan bahwa memang diperbolehkan mantan napi koruptor nyaleg namun dengan syarat.
"Boleh tapi ada syarat yang cukup ketat," tukasnya.