PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa aset milik Surya Darmadi di Kota Pekanbaru, salah satunya Kantor PT Duta Palma yang berada di Jalan Okm Jamil telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dari pantauan CAKAPLAH.com, tampak plang berwarna merah muda terpampang di kantor tersebut. Tulisan yang berada di plang itu juga menyebutkan bahwa tanah/bangunan itu telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pintu gerbang kantor tersebut juga tidak dibuka secara menyeluruh. Bagi yang tidak berkepentingan juga tidak diperbolehkan masuk ke areal dalam kantor yang sudah disita tersebut.
Namun, masih tampak beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada di dalam kantor itu. Meskipun sudah disita oleh Kejagung, masih terlihat ada aktifitas di kantor itu.
Tidak hanya kantor yang disita, Kejagung juga menyita tiga bidang tanah milik Surya Darmadi di Kota Pekanbaru. Salah satunya di kawasan purna MTQ, Jalan Sudirman.
Penyitaan aset milik tersebut dilakukan oleh Kejagung lantaran Surya Darmadi merupakan tersangka mega korupsi perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group senilai Rp78 triliun.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga memblokir lahan HGU milik PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pemblokiran tersebut terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka bos Duta Palma Group Surya Darmadi senilai Rp78 triliun.
Pemblokiran dilakukan setelah Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni melakukan kunjungan ke Kuantan Singingi.
Raja menjelaskan, kegiatan pemblokiran dilakukan pada Ahad (21/8/2022) usai dirinya mengikuti prosesi pembukaan festival pacu jalur di Kuantan Singingi.
"Salah satu keputusan penting yang dibicarakan adalah, ATR/BPN menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT. Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi," kata Raja, Senin (22/8/2022).
Kata pria asal Riau itu, keputusan pemblokiran HGU PT Duta Palma di Kuantan Singingi tersebut terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Surya Darmadi yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
"Saya telah berkordinasi dan dapat petunjuk dari Bapak Menteri Hadi Tjahjanto. Per hari ini, Senin 22 Agustus 2022, dipastikan HGU PT. Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir," tegasnya.