Selasa, 16 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tim Kuasa Hukum Desak Masril Segera Dibebaskan, akan Ajukan Praperadilan
Selasa, 23 Agustus 2022 18:02 WIB
Tim Kuasa Hukum Desak Masril Segera Dibebaskan, akan Ajukan Praperadilan

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim kuasa hukum Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) Masril, mendesak agar kliennya segera dibebaskan. Oleh sebab itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Masril.

Kuasa hukum Masril, Suroto SH menjelaskan awal mula kliennya diciduk oleh tim dari Mapolda Metro Jaya. Pada hari Ahad (31/7/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wib, Masril ditangkap di rumahnya jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Dan sampai saat ini sudah 22 hari klien kami ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Klien kami diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 26 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP," ulas Suroto didampingi tim kuasa hukum lainnya, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh Muhammad Ilham Afdillah yang merupakan Anggota Polri dengan laporan laporan polisi model A dengan laporan polisi nomor:
LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.

Dengan hal tersebut, kata Suroto, terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka, Masril, tim menyatakan keberatan, dengan alasan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Masril dilakukan dengan cara- cara yang tidak sesuai dengan hukum.

Berdasarkan pasal 17 KUHAP, seharusnya penangkapan terhadap Masril, dilakukan dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 bukti permulaan yang cukup ini dimaksudkan harus ada minimal 2 alat bukti.

"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat, kami meyakini pada saat klien kami ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Lantas atas alat bukti apa Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Tersangka dan menangkap klien kami?" tegas Suroto.

"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu ?," tegasnya lagi.

Kemudian, penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Masril dinilai dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum. Karena, berdasarkan pasal 21 ayat (3) KUHAP, tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan harus diberikan penyidik kepada keluarga tersangka, akan tetapi sampai saat ini tembusan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut tidak pernah diberikan penyidik kepada keluarga Masril.

"Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik kepada Klien kami tidak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif dimana didalam surat edaran Kapolri ini menyebutkan agar perkara-perkara pelanggaran UU ITE diutamakan penyelesaian dengan restorative justice, dimana penyidik wajib terlebih dahulu mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor, dan jika terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan perkara tetap dilanjutkan maka terhadap Terlapor tidak perlu dilakukan penahanan," cakapnya lagi.

"Terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro tersebut, secepatnya kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan perihal tersebut ke Propam Mabes Polri," tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Masril, Dr Zulkarnain Kadir juga mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut, Masril sudah meminta maaf dengan memuat video permohonan maaf dan klarifikasi. Bahkan video tersebut sudah disebarkan ke publik.

"Dalam video tersebut juga, Masril mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya salah, dan juga mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama. Nah, kok dengan sudah minta maaf tetap tidak dibebaskan," kata Zulkadir.

Hak yang sama dikatakan Mirwansyah. Ia menyesalkan proses penangkapan itu. "Kata mereka, laporan Masril ini adalah laporan tipe A. Dimana yang melaporkan adalah pihak kepolisian. Katanya ada patroli Polda Metro Jaya dan menemukan ada konten yang bersifat ujaran kebencian di Tiktok oleh bang Masril," ujarnya.

Namun, konten tersebut dibuat karena lambatnya penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait kasus Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Jadi bukan hanya bang Masril tapi banyak sekali akun yang berkomentar soal itu. Apakah seluruhnya itu akan diperiksa dan ditangkap. Kan itu pertanyaan kita," kata Mirwansyah.

Dan bagaimana jika polisi sendiri yang melakukan hoax, seperti Karopemnas Polri yang pada awal rilis mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah tembak menembak, kemudian diketahui bahwa kasus tersebut adalah kasus pembunuhan berencana.

"Maka, kami akan berjuang dan akan membawa pulang bang Masril," tegasnya.

Sementara itu, Emi Afrijon menjelaskan, bahwa tergeraknya hati mereka untuk membantu Masril murni karena Masril adalah aktifis sosial yang selalu melakukan kegiatan positif di masyarakat. Dan gerakan tersebut tidaklah dibayar.

Sementara itu, Fawny Razak, Penasehat FPKB mengaku sedih dan menyesalkan Masril yang sampai saat ini belum dibebaskan

"Pak Masril ini orang yang sangat sosial, dalam FPKB, beliau itu motor penggerak. Jadi mohon kepada pihak berwenang, tolong bebaskan pak Masril, kiprah beliau sangat diperlukan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Beberapa orang advokat di Pekanbaru bertolak ke Polda Metro Jaya Jumat (12/8/2022). Para advokat ini ingin mengetahui secara langsung kondisi dari Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Adapun advokat tersebut adalah Dr. Zulkarnain,
S.H.,M.H, Suroto, S.H, H. Suharmansyah, S.H.,M.H, Mirwansyah, S.H.,M.H, Heri Susanto S.H.,M.H dan Emi Afrijon, S.H.

Masril sendiri ditangkap karena mengunggah konten di Tiktok terkait lambatnya penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang memang sedang viral.

Penulis : Satria Yonela Putra
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024
Ribuan Warga Salat Idulfitri di Polres Siak

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www