PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ada yang menarik saat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) Dr Supardi yang baru dilantik tiba di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Supardi selain disambut di kalangan internal Kejaksaan setempat, juga terlihat disambut oleh para mahasiswa dan pemuda dengan membentangkan spanduk mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011 - 2019.
Para pengunjukrasa ini tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK). Mereka membentang spanduk bertuliskan "Selamat bertugas Dr Supardi sebagai Kajati Riau yang baru. Pemuda, mahasiswa dan masyarakat meminta tuntaskan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011 - 2019".
Menariknya lagi, pembentangan spanduk tersebut dimulai dari saat Supardi menginjakkan kaki di VIP Bandara, Rumah Makan Melayu, sampai di depan Kantor Kejati Riau.
Sedangkan pada spanduk lain bertulis 'Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak 2011-2019 dengan Keterlibatan Gubernur Riau Syamsuar. Kami Sudah Resah.'
"Tujuan kami ingin menyambut kedatangan Bapak Supardi selaku Kejati Riau yang baru. Kami juga menaruh harapan yang besar agar Bapak Supardi secepatnya bisa menangani kasus korupsi di Provinsi Riau," kata Koordinator Lapangan GPMPPK, Roby Kurniawan.
Dr Supardi dipilih oleh Jaksa Agung Prof Dr H ST Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Supardi menggantikan Dr Jaja Subagja yang mengemban tugas baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Bidang Militer (JAM Pidmil) Kejagung.
Penunjukan Supardi sebagai Kajati Riau berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 245 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Surat ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Supardi dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (22/8/2022).
Penunjukan Supardi jadi Kajati Riau diharapkan membawa perubahan dalam penanganan korupsi oleh Korps Adhyaksa Riau. Apalagi, Supardi dikenal sebagai sosok yang mumpuni dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Sepak terjang pria kelahiran Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, 28 April 1971 itu dalam penanganan kasus korupsi tidak perlu diragukan lagi. Selain di Kejaksaan, wisudawan terbaik S-3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut juga pernah menjabat Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Kejagung, berbagai kasus korupsi berhasil diungkap di bawah kepemimpinan Supardi ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Jumlah kerugian negara dari megakorupsi itu mencapai puluhan triliun rupiah.
Kasus korupsi teranyar dan menggemparkan yang dibongkar Supardi adalah megakorupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dugaan korupsi ini merugikan negara Rp78 triliun. Terbesar di Indonesia.
Kasus besar lainnya yang juga tak kalah menghebohkan yang ditangani Kejagung di bawah komando Supardi adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp20 triliun. Perkara ini terungkap dari kelangkaan minyak goreng.
Selanjutnya, kasus korupsi yang ditangani adalah dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) yang merugikan negara Rp8,8 triliun. Kasus ini menjerat lima orang tersangka.
Kasus korupsi lain yang kini sedang ditangani oleh Supardi yakni dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemenag) RI tahun 2018. Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri 3,77 juta ton atau dengan nilai sebesar Rp 2,05 miliar.
Kemudian dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021. Enam korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka audah ditetapkan, termasuk mantan pejabat di Kemendag RI.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PLN tahun 2016 sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354 Dalam pelaksanaan PT PLN (Persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).
Ada juga kasus dugaan korupsi dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di kasus yang merugikan negara Rp2,5 triliun ini, telah ditetapkan tersangka berinisial AW, AP, BP, dan A.
Di Riau, komitmen Supardi menuntaskan berbagai dugaan korupsi juga sangat dinantikan oleh masyarakat. Setidaknya ada dua kasus korupsi besar di zaman Jaja Subagja yang menjadi perhatian publik dan diwariskan kepada Supardi.
Pertama, kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019. Dugaan korupsi itu terjadi di masa Syamsuar menjabat Bupati Siak dengan dianggarkan disebut-sebut mencapai Rp56 miliar.
Pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak pertengahan 2020. Setelah menemukan indikasi pidana, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum pada awal Oktober 2020.
Diketahui sprindik diteken oleh Mia Amiati melalui surat perintah penyidikan nomor: PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 tertanggal 29 September 2020 lalu.
Hampir dua tahun, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau masih meminta keterangan saksi-saksi, khususnya penerima dana Bansos. Kasus ini disebut rumit karena objeknya sangat luas hingga belum ada tersangka.
Hingga akhir 2021, Kejati Riau sudah mengeluarkan 1.364 panggilan. Dari ribuan panggilan itu, hampir 900 saksi yang sudah dimintai keterangan mulai dari pejabat Pemkab Siak, Camat, Lurah, pimpinan organisasi hingga penerima dana. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Kedua, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Dana BLU itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp129.668.957.523.
Penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu, 11 Mei 2022, setelah ditemukan indikasi pidana yang berpotensi merugikan negara. Puluhan saksi dari pihak Rektorat UIN Suska Riau, termasuk mantan rektor Prof Dr Akhmad Mujahidin sudah diperiksa.
Kejati juga belum menetapkan tersangka di kasus tersebut. Jaksa berdalih masih menunggu audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.