PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan kepada Disperindag dan PT Agung Rafa Bonai terkait lambatnya proges pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru juga sudah mengundang, untuk mendengar penjelasan dari pihak tersebut terkait kejelasan pembangunan Pasar Induk yang berada di Jalan Soekarno Hatta.
Komisaris Utama PT Agung Rafa Bonai Fachrudin menjelaskan, selain alasan pandemi Covid-19, lambannya pengerjaan proyek pembangunan terkendala karena adanya dokumen yang belum dipenuhi oleh Pemko Pekanbaru.
"(Pembangunan) Pasar Induk itu sengaja kita tinggalkan karena ada dokumen dari pemerintah sebenarnya belum ada pada waktu itu," kata Fachrudin, Rabu (24/8/2022).
Ia merincikan, dokumen yang tidak dilengkapi oleh Pemko Pekanbaru yaitu Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sertifikat itu tidak dikeluarkan Pemko Pekanbaru lantaran belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pasar induk tersebut.
"Lahan proyek itu masih berbentuk sertifikat ganti rugi, dan tanah masih atas nama orang lain. Kita sudah bangun pengerjaan pasar itu sekitar 60 persen dan surat HPL mereka belum keluar. Jadi kita mau kerjasama dengan pihak pendanaan pun sangat sulit, bahkan calon pembeli pun mendengar suratnya belum keluar jadi mereka pada lari," cakapnya.
Fahruddin memaparkan, bahwa sebelumnya PT Agung Rafa Bonai meneken kontrak kerjasama dengan pemerintah dengan sistem perjanjian BGS (Bangun Guna Serah).
Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak awal pembangunan pada 2016 hingga berakhir pada 2046 nanti. Setelah masa kontrak habis, maka pihak kontraktor bakal menyerahkan ke Pemko Pekanbaru.
"Tiga tahun berlalu, belum sama sekali belum bisa memanfaatkan aset Pemko itu. Harus keluar dulu HPL nya, baru kita dapat HGB (Hak Guna Bangnunan). Kita membangun itu tidak perlu pendanaan, sekarang habiskan dana 60 miliar, butuh 30 miliar lagi dan itu kita ada," ungkapnya.
Ia juga berharap Pemko Pekanbaru agar dapat lebih fokus dan serius dalam menjalankan tugas sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama. Apalagi, PT ARB sebagai investor Pasar Induk ini setiap tahun membayarkan royalti kepada pemerintah.
"Kita harapkan Pemko dengan ikhlas memperhatikan kami selaku investor, karena kalau tidak diaddendum reposisi waktu. Tidak mudah mengembalikan modal 15 tahun ke depan, sementara kita terus setor uangnya," harapnya.
PT Agung Rafa Bonai sebagai investor berkomitmen akan melanjutkan pembangunan Pasar Induk dan ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.
"Kita targetkan Pasar Induk itu siap kira-kira 1 tahun 3 bulan lagi lah, tetapi kalau itu sudah di addendum," tutupnya.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga merekomendasikan agar proyek pembangunan Pasar Induk dilakukan addendum kembali dengan merubah kontrak perjanjian dengan Pemko Pekanbaru.
"Sampai sekarang itu HPL nya belum tampak secara fisik, tapi kata Kadisperindag tadi sudah ada. Jadi kami (Komisi II) merekomendasikan untuk diaddendum, yakni perubahan perjanjian dengan Pemko Pekanbaru," kata Dapot.
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Pemko Pekanbaru agar secepatnya mengurus dokumen-dokumen yang belum lengkap.
"Persoalannya itu legalitas sehingga pihak pengelola itu tidak bisa membangun secara maksimal. Dan pedagang yang mau nyewa juga belum berani karena belum ada jaminan," imbuhnya.
"Maka itu kita tuntut Pemko Pekanbaru supaya legalitas dari pasar itu secepatnya bisa diuruskan. Setelah dokumen HPL dan HGB semuanya itu lengkap sehingga pengelola bisa menjalankan kembali pembangunan pasar itu," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |