(CAKAPLAH) - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Jumat (26/8/2022). Ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pemeriksaan Putri Candrawathi ini berdasarkan rangkaian jejak yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Jejak itu dimulai dari CCTV yang merekam sejumlah kejadian penting hingga hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka.
Pengacara keluarga Putri Candrawathi Arman Hanis memastikan kliennya akan kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bukti CCTV
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J usai penyidik menemukan CCTV di lokasi yang sempat dikabarkan hilang. CCTV ini menggambarkan dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menegaskan, Putri Chandrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Bahkan pada Kamis (18/9/2022) kemarin harusnya juga kembali diperiksa. Namun ada surat sakit dari pihak Putri. Sehingga batal diperiksa.
"Bukti elektronik CCTV di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik diperoleh dari DVR pos Satpam. Ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung," ujarnya.
"Menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga melakukan kegiatan menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap brigadir Josua,” imbuh dia.
Aktivitas Jelang Pembunuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Putri Candrawathi di rumahnya sebelum dan setelah terjadinya eksekusi Brigadir J. Sigit mengatakan, suami Putri yakni Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi yang terletak di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah ini berjarak sekitar 300 meter dari rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga. Perencanaan itu diketahui oleh Putri Candrawathi dan ajudannya Bharada E atau Richard Eliezer Pudhiang Lumiu.
"Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu oleh FS di rumah Saguling yang diketahui oleh saudari PC dan Richard," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Listyo menyebut, pada perencanaan itu, Putri Candrawathi memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. "Demikian juga saudari PC diduga memberikan kesempatan terhadap peristiwa yang terjadi," ucap dia.
Listyo mengatakan, dalam proses pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melepaskan tembakan. Tembakan itu disaksikan langsung oleh Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Ma’ruf.
"Saudara Richard melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah FS, di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf. Demikian juga perannya ikut membantu," jelas Sigit.
Brigadir J Tewas
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polisi awalnya menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudhiang Lumiu. Belakangan, polisi meralat pernyataan tersebut.
Polisi mengatakan, Brigadir J tewas akibat ditembak Bharada E. Penembakan ini atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Diduga, Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J dua kali.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima tersangka, empat di antaranya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Empat tersangka ini ialah Irjen Ferdy Sambp, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM. Sedangkan Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.