Suasana mediasi antara mantan staf dan pengurus KONI Riau 3 Agustus 2022 kemarin.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah Mantan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau menolak pemberian uang sagu hati oleh pengurus saat ini. Mereka menganggap, pengurus KONI di bawah Komando Iskandar Hoesin tidak mengikuti perintah Disnaker Riau.
Salah seorang mantan staf KONI yang menolak itu adalah Ratih Syafutri. Ia menyebut, harusnya KONI Riau mengiktui arahan dari Disnaker Riau, sesuai kesepakatan dalam mediasi antara mantan staf dan pengurus KONI Riau 3 Agustus 2022 kemarin.
"Dalam pertemuan itu, Disnaker memerintahkan KONI Riau dan kami duduk bersama. Tapi sejak pertemuan itu, belum ada pemanggilan terhadap kami. Malah kami dipaksa mengambil uang sagu hati yang kesannya tidak menghargai kerja kami selama 20 tahun," ungkapnya.
Menurut Ratih, bukannya memanggil staf yang tidak dipekerjakan lagi di KONI tersebut, Ketua KONI malah menerbitkan surat yang isinya mengultimatum para mantan staf untuk segera mengambil sagu hati.
"Persoalannya sepele, hargai kami dan perlakukan kami selayaknya. Apalagi Disnaker sudah minta KONI mediasi sama kami, tapi tak diindahkan. Malah kami menerima surat pemberitahuan mengenai batasan pengambilan sagu hati. Seharusnya menurut saya, surat ini bisa lahir kalau sudah ada mediasi. Tapi ini tidak, sama seperti halnya pemberhentian kami yang dilakukan tanpa SP (surat peringatan),"papar wanita yang akrab disapa Puput itu.
Menurutnya lagi, dalam surat terbaru kepada para staf itu, KONI juga memberikan ancaman untuk menarik dana sagu hati tersebut dan mengalihkannya untuk kegiatan lain.
"Bisa dilihat di alinea pertama kata terakhir, dan sekiranya jika tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan maka dana tersebut akan kami pergunakan untuk kegiatan lainnya. Kalimat itu kan tidak tepat juga," ucapnya
Karena itu, ia berharap KONI Riau harus memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan ini. "Ingat anggaran KONI itu merupakan hibah dari APBD. Jangan menzalimi orang, bisa kualat nanti," cetusnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tujuh eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau melaporkan pengurus KONI Riau yang baru ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Laporan tersebut terkait pemecatan tujuh pegawai KONI oleh pengurus baru KONI Riau dibawa kepemimpinan Iskandar Husien.
"Iya kita menerima laporan dari mantan pegawai KONI Riau yang diberhentikan oleh pengurus KONI Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (3/8/2022).
Imron mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Dimana kedua belah pihak dilakukan mediasi oleh mediator Disnakertrans Riau.
"Tadi siang sudah dilakukan mediasi oleh mediator senior Disnakertrans Riau Pak Pohan. Hasil mediasi perdana belum mendapat kesempatan antara kedua bela pihak," jelasnya.
Lebih lanjut Imron menjelaskan, belum ditemukan titik kesepakatan karena eks pegawai KONI yang diberhentikan menilai uang kompensasi yang diberikan oleh pengurus KONI Riau terlalu sedikit, jika dibandingkan dengan masa kerja mereka di KONI Riau.
"Jadi nanti mereka akan berunding lagi terkait kompensasi. Tapi kita minta dan mendorong supaya keduanya dapat berdamai. Apalagi KONI ini dibawa Pemprov Riau, dananya juga hibah dari Pemprov Riau, jadi bukan seperti perusahaan. Makanya kita sarankan berdamai untuk penyelesaian," tukasnya.