PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan penyederhanaan 468 jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah setempat menjadi jabatan fungsional (Jafung) utama dan muda.
Penyederhanaan birokrasi tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi dan Pemenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.
Namun dalam implementasinya, kinerja jabatan fungsional (Jafung) belum optimal sesuai yang diharapkan. Dimana pola kerja Jafung masih seperti jabatan struktural.
Karena itu, Pemprov Riau melalui Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau akan membuat kerangka kerja bagi Jafung. Kerangka kerja tersebut sebagai acuan Jafung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan keahliannya.
"Semua jabatan fungsional kita sudah dilantik sesuai arahan pusat. Sekarang kita akan membuat kerangka kerja Jafung itu, sebab kalau kita lihat mindset kerjanya masih mindset kerja struktural, masih terikat dengan struktur," kata Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau, Kemal kepada CAKAPLAH.com, Jumat (26/8/2022).
Menurut Kemal, seharusnya Jafung ini mereka memiliki kemampuan telaah staf dan mempertajam analisanya sesuai keahliannya masing-masing. Sehingga kedepan Jafung bisa bekerja lintas bagian yang memiliki tim work.
"Namun mereka dituntut punya kemampuan. Kalau kemampuan sekarang, kalau kita lihat kadang-kadang sebagian besar Jafung kita membuat telaah staf saja tidak bisa. Kadang-kadang dalam rapat mereka bicara hanya dalam lisan saja, tapi dalam implementasinya membuat telaah staf tidak bisa," bebernya.
Untuk itu, lanjut Kemal, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpa-RB) untuk sosialisasi Peraturan Menpan-RB Nomor Nomor 7 Tahun 2021 terkait yang mengatur sistem kerja Jafung tersebut.
"Jadi Jafung ini ke depan kita harapkan mengetahui perannya, baik itu dengan kepala dinas, pejabat eselon III maupun dengan sesama Jafung. Sehingga mereka bekerja sesuai tupoksinya," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |