PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengklarifikasi terkait pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau yang sebelumnya berkomentar terkait keluhan warga terhadap pelayanan parkir di Mall Vaksinasi Riau, dan pihaknya sudah menyurati Bapenda Pekanbaru.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin dalam hak jawab yang diterima CAKAPLAH.com menjelaskan, bahwa Bapenda merupakan instansi yang memiliki kewenangan dalam pemungutan pajak daerah.
Dalam keterangannya Zulhelmi menjabarkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir menyatakan "Objek Pajak Parkir adalah penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor".
"Sehingga terhadap pemungutan parkir yang dilakukan oleh juru parkir pada area Mall Vaksinasi bukan merupakan objek Pajak Parkir, melainkan objek Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum yang dikelola oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," ujarnya.
Kemudian, terkait pernyataan Kadiskes Riau yang mengatakan bahwa juru parkir di Mall Vaksinasi tersebut tidak resmi, Zulhelmi menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan, diketahui bahwa ditemukan juru parkir di area Mall Vaksinasi menggunakan rompi dari juru parkir Dishub san sudah berada di area tersebut sejak sebelum Mall Vaksinasi beroperasi pada tanggal 11 Agustus lalu.
Dari keterangan pihak penanggungjawab (PIC) Mall Vaksinasi, menerangkan bahwa belum adanya surat pemberitahuan penempatan juru parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru atau ke PT. Yabisa kepada pihak mall vaksinasi.
Zulhelmi juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait keluhan pemungutan parkir di Mall Vaksinasi.
"Maka dapat disimpulkan bahwa terhadap pemungutan parkir oleh juru parkir pada area Mall Vaksinasi bukanlah pemungutan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru. Melainkan pemungutan yang dilakukan oleh juru parkir atas pelayanan parkir di tepi jalan umum oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan dan pelayanan parkir berbayar di Mall Vaksinasi Riau dikeluhkan oleh masyarakat yang berkunjung di mall vaksinasi Riau, Jalan Melur, Kota Pekanbaru tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengaku bahwa dirinya sudah mendegar keluhan tersebut dan langsung mengambil langkah dengan menyurati Bapenda Kota Pekanbaru.
Ia juga memohon maaf dan mengatakan, bahwa juru parkir yang ada selama ini di Mall Vaksinasi sejak dibuka adalah juru parkir liar, dalam artian tidak resmi.
"Kita sudah menyurati Bapenda Kota Pekanbaru. Dan kita berharap bahwa Mall Vaksinasi itu parkirnya gratis," kata Zainal, Kamis (25/8/2022).***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |