Jakarta (CAKAPLAH) - Setelah ditahan selama 26 hari sejak ditangkap pada Ahad (31/7/2022) lalu di Pekanbaru oleh Polda Metro Jaya, Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) Masril Ardi, akhirnya dibebaskan.
Masril dibebaskan melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Dibebaskannya Masril Ardi dibenarkan tim kuasa hukumnya Mirwansyah kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (26/8/2022) malam.
"Ini sekarang kita lagi proses pemberkasan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya di ruangan restorative justice," kata Mirwansyah kepada CAKAPLAH.com, Jumat (26/8/2022).
Mirwansyah menjelaskan, bahwa hari ini pihaknya kuasa hukum secara resmi mengajukan restorative ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dan direspon dengan positif, dan bisa dijalankan antara Masril Polda Metro Jaya.
"Dan sekarang kita lagi proses menandatangani restorative justice dan bang Masril akan kita bawa pulang ke Pekanbaru besok siang," ujarnya.
Mirwansyah bersama tim kuasa hukum mengapresiasi approvement dari Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya.
"Kita harap Polri kedepan dapat memberikan rasa keadilan ke masyarakat, karena mengembalikan kepercayaan publik tak mudah," tukasnya
Sementara itu Masril mengaku senang bisa dibebaskan dan akan kembali pulang ke Pekanbaru. "Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Terima kasih saya ucapkan kepada teman-teman yang telah bersusah payah memperjuangkan saya," kata Masril.
Untuk diketahui, Masril ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong yang memposting video berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok pribadi Masril.
Kuasa hukum Masril, Suroto SH menjelaskan awal mula kliennya diciduk oleh tim dari Mapolda Metro Jaya. Pada hari Ahad (31/7/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wib, Masril ditangkap di rumahnya jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Bebasnya Masril tidak terlepas dari usaha sejumlah orang advokat di Pekanbaru, Riau, yang ingin memberikan pendampingan terhadap Masril. Adapun advokat tersebut adalah Dr. Zulkarnain, SH MH, Suroto SH, H. Suharmansyah, SH MH, Mirwansyah, SH MH, Heri Susanto SH MH dan Emi Afrijon, SH.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |