Masril dan Kuasa Hukumnya Mirwansyah.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Metro Jaya dinilai tidak prosedural dalam menjalankan proses hukum terkait warga Pekanbaru, Masril, yang ditangkap serta ditahan karena telah memposting video yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Masril, Mirwansyah menjelaskan, tindakan represif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinilai terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedural.
"Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Bung Masril ini ditangkap dan ditahan hampir satu bulan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ucap Mirwansyah, Ahad (28/8/2022).
Mirwansyah meminta agar nama baik kliennya dipulihkan setelah bebas murni melalui restorative justice. Dengan gugatan moralitas keadilan, ia meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengganti uang sebesar Rp1.000.
"Kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti Rp1.000 terkait peristiwa yang dialami oleh Bung Masril. Ini yang dinamakan gerakan moralitas keadilan. Jadi Kapolda tidak perlu meminta maaf, hanya mengganti Rp1.000 saja," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan yang dimaksud gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” katanya.
Mirwansyah menambahkan jika kasus ini tidak viral, maka Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan klien mereka, yaitu Masril.
"Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |