Kordinator kebijakan publik KAMMI komisariat Sultan Mahmudsyah, Rajinta Sinaga.
|
INHU (CAKAPLAH) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Sultan Mahmudsyah Indragiri Hulu (Inhu) merespon Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Dimana tersangka yang sudah ditetapkan adalah, Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Tamsir Rahman eks Bupati Inhu tahun 1999-2008.
Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Raja Tamsir Rahman, untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, hingga penerbitan hak guna usaha (HGU) dengan cara melanggar hukum kepada perusahaan yang dimiliki Surya Darmasi, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
"Kegiatan ini merugikan negara sekitar Rp78 triliun dengan cara menyerobot lahan seluas 37.095 Ha di Kabupaten Indragiri Hulu. Selain merugikan negara, masyarakat Indragiri Hulu juga terkena dampak langsung, seperti hilangnya hak-hak masyarakat Indragiri Hulu yang sebelumnya dapat memperoleh perekonomian dari hutan dan rusaknya ekosistem hutan," tegas Kordinator kebijakan publik KAMMI komisariat Sultan Mahmudsyah, Rajinta Sinaga.
Ia menegaskan, hal itu tentu melukai hati masyarakat Indragiri Hulu dengan sumber daya alam yang sangat melimpah, akan tetapi dikuasai asing (cukong) dengan cara menyerobot dan bertentangan dengan hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku gerakan sosial untuk membuka mata menanggapi kasus ini, ketika ini dibiarkan terus-menerus masyarakat akan dicekik dan alam Indragiri Hulu yang asri ini suatu saat akan menjadi sebuah cerita," cakapnya lagi.
Merespon isu tersebut, maka kata Rajinta, KAMMI Sultan Mahmudsyah Inhu menyatakan sikap. Antara lain, menuntut dan mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas Mega korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
"KAMMI juga mendesak Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana Mega korupsi PT Duta Palma," ujarnya.
Serta yang terakhir, pihaknya meminta Kejagung memeriksa pejabat pemerintah terkait pada rentang waktu mega korupsi itu dilakukan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |