Bandara SSK II Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meminta maskapai Air Asia membuka penerbangan internasional ke luar negeri melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Permintaan itu disampaikan Gubri saat Penandatanganan MoU antara Pemprov Riau dengan PT Indonesia Air Asia, Senin (29/8/2022) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Maskapai Air Asia tadi akan buka penerbangan Pekanbaru-Surabaya, tapi tadi saya minta kalau bisa penerbangan ke luar negeri dibuka," kata Gubri.
Gubri mengaku, Bandara SSK II Pekanbaru belum dibuka untuk penerbangan ke luar negeri karena belum ada izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
"Cuma penerbangan ke luar negeri ini kendalanya Menteri Perhubungan yang belum mau buka, dan orang itu (Air Asia) juga bilang begitu. Kalau pemerintah buka, mereka masuk (buka penerbangan ke luar negeri). Jadi kuncinya Menteri Perhubungan saja," terangnya.
Ditanya apa upaya Pemprov Riau untuk meloby Menteri Perhubungan untuk membuka penerbangan internasional melalui Bandara SSK II Pekanbaru, Gubri malah bertanya balik.
"Bagaimana cara meloby Menteri Perhubungan? Padahal pemerintah sudah mengizinkan, tapi Menteri Perhubungan belum mau buka, dan kita sudah pernah kirim surat dua kali malahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat ditutup akibat wabah pandemi Covid-19, akhirnya pemerintah pusat mengizinkan kembali dibuka Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru untuk pintu penerbangan internasional.
Pembukaan penerbangan internasional tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2022.
Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Adapun dalam edaran tersebut dalam bagian enam poin a menerangkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
Yaitu pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi.
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |