PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima pengembalian kelebihan bayar Rp89 juta lebih dari rekanan proyek peningkatan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-dalu. Pengembalian tersebut terkait pengusutan dugaan korupsi pengerjaan proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Ari Supandi, mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Probity Audit atas tahap pelaksanaan proyek tersebut. Juga bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termin 100 persen sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp89.057.601,57.
"Terdiri dari pekerjaan beton struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp37.739.369,27, dan pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp51.318.232,30," ujar Ari, Senin (29/8/2022).
Ari menjelaskan, adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar itu berdasarkan Probity Audit Nomor: 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rohul terhadap pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13.
Menurut Ari, pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik dari pihak penyedia, yakni PT Bina Pembangunan Adi Jaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul pada saat pembayaran termin 100 persen untuk disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah.
"Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud," tutur Ari.
Ari menjelaskan, dngan adanya pengembalian tersebut maka pihaknya akan melakukan gelar perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan permasalahan tersebut.
Kejari Rohul juga akan menyurati PUPR setempat untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |