Pekanbaru (CAKAPLAH) - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan dua orang kurir narkotika jenis sabu berinisial L dan LH. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 12,97 kilogram sabu siap edar.
Peredaran barang terlarang tersebut diungkap Lanal Dumai pada, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 00.20 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman narkoba dari Perairan Sungai Sembilang.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya diketahui keberadaan pelaku di tengah laut yang diduga membawa barang haram tersebut.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut Stanley L mengatakan Tim Ops Intelmar Lanal Dumai dan Lantamal I mengamankan paketan sabu dengan berat 14,077 kg.
"Setelah dilakukan penimbangan, didapat berat murni 12,97 kilogram," ujar Stanley L saat ditemui di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Selasa (30/8/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Stanley, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Riau. Sedangkan barang bukti sabu dimusnahkan.
Sementara, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Berliando, membenarkan pelimpahan penyidikan dari Lanal Dumai. "Sabu tangkapan Lanal Dumai yang proses penyidikannya dilimpahkan ke BNNP Riau," kata Berliando.
Selain sabu, turut dimusnahkan 218,75 gram ganja kering yang disita dari tersangka berinisial RF (17) yang ditangkap petugas BNNP Riau pada Jumat (26/8/2022) di Area Travel Bintang Dharmasraya, Jalan Soekarno Hatta Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Tersangkanya RF, masih anak di bawah umur. Kita tidak bisa menghadirkannya pada hari ini karena harus didampingi Bapas (Balai Pemasyarakatan,red)," sebut Berliando.
Berliando menerangkan, tersangka RF ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai saat turun dari travel yang datang dari Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). "Ini adalah jaringan Sumatera Barat, Dharmasraya, Padang dan Pekanbaru," pungkasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |