PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan antara KPK dengan kepala daerah se-Riau, berkaitan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP), yakni salah satu upaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem.
Untuk diketahui, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"MCP ini adalah yang berkaitan dengan pemantauan dari KPK, jadi ada 8 area yang dipantau semua yang berkaitan dengan pencegahan korupsi," kata Syamsuar.
Adapun delapan cakupan intervensi dari MCP tersebut yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan daerah.
"Dari sini lah dibahas satu-satu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk juga dari Kemendagri yang memberikan support sekaligus menyampaikan arahan pada kita," cakal Gubri.
Gubri menerangkan, kegiatan rakor hari ini sekaligus bagian untuk pencegahan korupsi dan diharapkan tentunya dengan adanya kegiatan ini kepala daerah patuh terhadap apa yang diarahkan.
Terangnya, MCP ini ada penilaian dari pusat, dan ada beberapa daerah termasuk provinsi mendapat nilai yang cukup bagus. Karena itulah, MCP itu menjadi standar KPK untuk melihat sejauh mana kepatuhan dari masing-masing kepala daerah terhadap 8 intervensi MCP itu.
"Masih ada kabupaten/kota yang nilai MCP nya rendah, tapi kalau dilihat persentase lebih banyak yang baik dari pada yang masih perlu ditingkatkan," tuturnya.
Mantan Bupati Siak ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan ini. Ia berharap kedepannya upaya-upaya pencegahan korupsi dapat terus ditingkatkan di Provinsi Riau
"Terima kasih perwakilan Kemendagri dan tim KPK yang telah hadir dan telah memberikan arahan kepada kami, semoga ini menjadi amal ibadah kita untuk bangsa dan negeri yang kita cintai. Jika dalam kegiatan ini atas hal yang kurang berkenan dan kurang pada tempatnya kami ucapkan mohon maaf," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepala daerah se Provinsi Riau. Berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (30/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, mengingatkan gubernur Riau serta 12 kepala daerah se-Riau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan pentingnya integritas kepala daerah, mengingat ancaman hukuman yang akan mendera.
Menariknya, ia mencontohkan kasus yang saat ini viral yakni dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Korupsi ini hukumannya berat. Contoh lain seperti Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang akan dikenakan hukuman mati, dan atau hukuman seumur hidup, dan atau hukuman paling lama 20 tahun," kata Didik dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi berintegrasi pimpinan KPK - Kepala daerah se Riau, Selasa (30/8/2022).
"Sama dengan korupsi ini. Hukuman mati ini orang harus mati, dengan cara ditembak mati. Hukuman seumur hidup, itu orang dihukum sampai mati," kata Didik lagi.
Ia juga mengingatkan, hal itu akan terjadi jika kepala daerah korupsi. Belum lagi ketika hal itu harus dihadapi anak dan istri dari pelaku korupsi tersebut.
"Andai kata si pelaku siap. Tapi bagaimana dengan anak-anak, istri. Bahkan 15 tahun yang akan datang jejak masih terus menghantui kita. Jadi saya selaku bagian dari KPK, mengimbau untuk tidak melakukan tindakan korupsi," katanya lagi.
Caranya adalah, dengan mensyukuri apa yang ada. Ia yakin dengan mensyukuri, kepala daerah di Riau serta jajaran bisa terhindar dari korupsi.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |