Bos Duta Palma Group Surya Darmadi (baju putih bermasker biru)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, bertambah. Kerugian yang awalnya ditemukan sebesar Rp78 triliun membengkak menjadi Rp104,1 triliun.
Bertambahnya jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Audit tersebut dilakukan atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Ada dua sisi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Gruop di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara dan kerugian perekonomian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022).
Ketut mengatakan, penyampaian kerugian negara tersebut dilakukan dalam komprensi pers oleh JAM Pidsus, Dr Febrie Adriansyah, yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, Agustina Arumsari.
"Hasil penghitungan kerugian lebih kurang Rp4,9 triliun dan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 triliun. Ada perubahan nilai dari awal penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 triliun, dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara kurang lebih Rp104,1 triliun," jelas Ketut.
Saat ini, kata ketut, kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.
Pada kesempatan itu, JAM Pidsus menyampaikan aset milik tersangka Surya Darmadi yang telah disita terkait perkara PT Duta Palma Group, dan telah dinilai, yakni:
Sebanyak 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel di Bali, dan satu unit helikopter. Enam aset ini bernilai lebih kurang Rp11,7 triliun.
Kemudian uang yang tersebar di beberapa rekening. Terdiri dari Rp5.123.189.064.978, USD. 11.400.813,57 dan SGD 646,04. Nilai total aset dan uang sebesar Rp17.048.527.692.119. Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.
Selain Surya Darmadi pada kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |