BRK Syariah.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bank Riau Kepri (BRK) konvensional resmi menjadi BRK Syariah setelah diresmikan Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin pada, Kamis (25/8/2022) lalu.
Seiring dengan perubahan itu, seluruh direksi dan komisaris BRK Syariah telah menjalani fit and proper tes ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum izin BRK Syariah keluar.
Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah, Andi Buchari mengatakan, sebelum izin BRK Syariah keluar, direksi dan komisaris BRK sudah dilakukan fit and proper tes ulang.
"Fit and proper tes itu dilakukan kepada semua direksi dan komisaris oleh OJK. Termasuk Pak Gubernur Riau juga dilakukan fit and proper tes sebagai pemegang saham pengendali BRK Syariah," kata Andi Buchari kepada CAKAPLAH.com, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, fit and proper tes ulang tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin BRK Syariah. Sehingga ketika saat fit and proper tes ulang ada salah satu direksi dan komisaris yang bermasalah, maka tidak akan lulus.
"Karena itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin BRK Syariah. Jadi kalau saat fit and proper tes ada yang melanggar atau tidak sesuai aturan, maka bisa tak lulus," sebutnya.
"Jadi SK direksi dan komisaris BRK Syariah itu berdasarkan fit and proper ulang tersebut. Kemudian melalui RUPS-LP mengangkat kembali direksi untuk sisa masa jabatan. Jadi SK nya tidak star dari nol. Misalnya direksi waktu diangkat tahun 2019, kalau masanya 5 tahun berarti tinggal sisa berapa tahun lagi," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |