Pacu jalur.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengampunan perusahaan perambah hutan dikhawatirkan akan menggangu tradisi pacu jalur. Tradisi tahunan masyarakat Kuantan Singingi yang sudah menasional itu diprediksi akan musnah.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menilai, kondisi ini bisa terjadi lantaran tidak ada keberpihakan pemerintah dalam mengelola hutan secara elok dan terpadu. Ia mencontohkan, saat ini pemerintah akan memberi pengampunan terhadap pelaku perambah hutan, khususnya korporasi.
"Hari ini 1,4 juta hektar yang akan dilegalisasi di mana dulunya terindikasi kawasan HTI dan sawit yang dibangun di kawasan lindung. Tapi hari ini akan dimaafkan lewat UU Ciptaker," kata Mardianto, Rabu (31/8/2022).
Lanjut dia, jika pemerintah beralasan terlanjur dikelola pihak tertentu, dan akan dilanjutkan pengurusan pengesahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, maka sama saja menghalalkan orang mencuri dan disahkan lewat UU Ciptaker.
"Maka dari itu sumber membuat pacu jalur dari kayu-kayu yang berasal dari kawasan hutan tadi. Kalau ini dibiarkan dan diakomodir oleh negara, maka pacu jalur di Kuansing 10 tahun lagi akan musnah," jelasnya.
Atas dasar itu, Manan menyebut tradisi pacu jalur ini akan punah seiring berjalannya waktu.
"Tak ada lagi, karena bahan baku tak ada lagi. Karena pacu jalur itu kayunya harus batangan, tak boleh disambung. Kalau disambung bakal patah. Wajib kayu sebatang dan jenis kayunya pun khusus," jelas Mardianto.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |