PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Pj Walikota mencabut Perwako terkait kenaikan harga tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir, ditambah kebijakan tersebut tidak ada dikomunikasikan dengan DPRD.
"Seharusnya ada juga pembicaraan, katanya ada dapat surat resmi, namun kami di Komisi IV belum dapat. Apapun alasannya mau Perwako atau apa, Perwako kan bisa dicabut," kata Mulyadi, Kamis (1/9/2022).
"Kita minta Pj Walikota yang sekarang (Muflihun) cabut Perwakonya. Ekonomi masyarakat belum pulih, apalagi banyak masyarakat yang mengadu masih banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis," tegasnya.
Mulyadi juga mengaku tidak tahu alasan dibalik kenaikan tarif parkir ini. Apabila dengan alasan PAD, ia menegaskan bahwa bukan dari tarif parkir aja bisa mendapat PAD.
"Kan bukan dari parkir aja PAD, banyak yang lain, intinya kita minta tarif parkir itu seperti semula, jangan dinaikkan. Perlu kebijakan dari Kadishub, tentunya juga Pj Walikota, kita tidak setuju," imbuhnya.
"Kalau tetap tarik parkir ini dinaikkan dan diberlakukan. Saya pertanyakan di mana hati nurani dan rasa empati kepala dinas perhubungan dan Pj Walikota, terhadap kesulitan dan nasib masyarakat Pekanbaru yang ekonominya susah akibat dilanda Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |