Jakarta (CAKAPLAH) - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan 4 berkas perkara untuk dilengkapi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Empat berkas tersebut masing-masing atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( REPL), tersangka Ricky Rizal Wibowo (RRW), dan tersangka Kuat Ma’ruf (KM). Keempat tersangka juga dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Kamis (1/9/2022).
“Berkas yang dikembalikan Jaksa Peneliti tersebut adalah atas nama Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 - 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022,” jelasnya.
Sementara itu perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai 27 September 2022.
“Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Ketut Sumedana mengatakan adapun 5 orang Tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |