PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun diminta agar melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru terkait kenaikan tarif parkir.
Saat ini tarif parkir baru resmi diberlakukan mulai 1 September 2022. Kendaraan roda dua dikenakan Rp2 ribu, sedangkan roda empat membayar Rp3 ribu setiap parkir.
Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Kenaikan tarif parkir ini mendapat penolakan dari banyak masyarakat, apalagi pelayanan parkir tepi jalan dinilai kurang memuaskan.
Sementara Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun berkilah kalau kebijakan menaikkan tarif parkir itu diproses sebelum dirinya menjabat. Ia juga mengaku terkejut bahwa tarif parkir sudah naik.
"Saya juga terkejut sore kemarin, karena diinformasikan ada kenaikan parkir pada 1 September. Saya tanya kenapa bisa naik, karena ini sudah lama zaman Pak Firdaus dan sudah direstui dan ada surat resmi ke DPRD. Jadi saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi, karena ini sudah program lama bukan program saya," cakap Muflihun, Kamis (1/9/2022).
Terkait hal itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Zulfahmi, mendesak agar Pj Walikota melakukan evaluasi terhadap bawahannya itu.
"Kalau benar Pj Walikota terkejut karena kenaikan tarif parkir, evaluasi saja Kadisnya (Kadishub Yuliarso). Masa iya memberlakukan itu tanpa izin dari Penjabat Wali Kota, meskipun itu produk dari Wali Kota sebelumnya," kata Zulfahmi, Jumat (2/9/2022).
Dalam waktu dekat, DPRD Pekanbaru akan memanggil Pj Muflihun dengan Dishub Pekanbaru untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan kenaikan tarif parkir tersebut.
Pemko Pekanbaru sebelumnya mengungkapkan bahwa dasar hukum kenaikan tarif itu telah dibahas dengan DPRD Kota Pekanbaru, kebenaran ini yang akan ditelusuri.
"Katanya ada yang menyebut sudah dibahas bersama DPRD, nanti kita tanyakan ke dewan mana mereka membahas. Ini kita konsep dulu pemanggilannya," ucapnya.
Dalam kenaikan tarif parkir tersebut Pemko Pekanbaru dinilai telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang telah berkekuatan hukum.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |