
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Abrasi di tiga pulau terluar di Riau, yakni pulau Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat tiap tahun terus meluas. Bahkan panjang abrasi di tiga pulau tersebut bahkan sudah mencapai ratusan kilometer.
Gubenur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, pulau-pulau terluar tersebut langsung berhadapan dengan selat Malaka. Sehingga jika tidak segera diatasi, maka abrasi akan terus meluas dan mengancam keberadaan pulau-pulau tersebut.
"Abrasinya sudah semakin memprihatinkan, bahkan panjangnya sudah mencapai 137 Km, ini juga jadi abrasi yang terpanjang di Indonesia. Kalau hanya mengandalkan APBD, tentu tidak akan sanggup. Untuk itu kami minta dukungan pemerintah pusat," kata Gubri.
Lebih lanjut Gubri mengatakan, selain terjadi abrasi pantai di tiga pulau tersebut, dilokasi itu saat ini juga terjadi kerusakan mangrove seluas 16 ribu Ha. Untuk penyebab abrasi tersebut adalah karena karakteristik pulau-pulau itu bertanah gambut.
"Percepatan abrasi ini juga akibat hantaman gelombang laut pada bulan tertentu. Sedangkan untuk kerusakan mangrove," ujarnya.
Dengan panjangnya abrasi tersebut, sebut Gubri, pihaknya sudah memperkirakan penanganannya tidak akan selesai pada 2024 mendatang. Karena itu selain menggunakan dana APBD, penangangan abrasi tersebut juga minggu dana APBN.
"Penangangan abrasi itu juga sudah masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tapi walaupun sudah masuk RPJMN, tidak akan selesai pada 2024 karena begitu panjang abrasinya," sebutnya.
Karena itu, selain menggunakan dana APBD dan APBN, Gubri juga berharap ada peran serta dari masyarakat untuk menjaga pulau terluar tersebut. Salah satunya dengan menjaga kelestarian tanaman mangrove yang dapat mencegah abrasi.
"Dengan menjaga kelestarian tanaman mangrove, tidak hanya dapat menjaga pulau dari abrasi tapi juga dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi masyarakat," tutupnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |











































01
02
03
04
05


