Sabtu, 18 Januari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Perkara Pokok sudah Dilimpah ke Pengadilan
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group Gugur
Senin, 05 September 2022 15:35 WIB
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group Gugur

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru segera menetapkan gugatan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur demi hukum. Pasalnya, perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan tim jaksa praperadilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Termohon dalam persidangan dengan agenda jawabannya atas permohonan Pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/9/2022).

Jaksa di hadapan hakim tunggal Dr Salomo Ginting dalam jawabannya menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan Pemohon dan dua pokok permohonan.

"Untuk jawaban sudah kami sampaikan. Kami menjawab atas permohonan Termohon. Kita ajukan eksepsi tiga dan pokok permohonan dua," ujar jaksa Arjuna yang ditemukan usai sidang praperadilan.

Tiga eksepsi itu adalah, pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan, kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan ketiga perkara praperadilan ini gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan telah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, otomatis gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur. Untuk itu, jaksa meminta agar penetapan segera dilakukan tanpa menunggu waktu tujuh hari sidang praperadilan.

"Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan Tipikor sesuai asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon agar serta merta ditetapkan perkara itu gugur. Artinya tidak perlu lagi pemeriksaan perkara ini sampai satu minggu, percuma sudah gugur," kata Arjuna.

Untuk menguatkan, Termohon menyerahkan tujuh bukti kepada hakim. "Intinya, kami membuktikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah penetapan hari sidang," kata Arjuna.

Atas jawaban itu, hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (6/9/2022). Agendanya adalah pembacaan replik dari Pemohon.

"Besok kami berharap, yang mulia hakim praperadilan bisa mempertimbangkan serta merta menetapkan gugur. Kalau sudah gugur kita tidak perlu sidang lagi. Ahli lagi, saksi, bukti-bukti lain karena asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," harapnya.

Sementara, penasehat hukum PT Duta Palma Group Suhendro tetap optimis kalau gugatan yang diajukan akan diterima oleh pengadilan. Dia menilai penggeledahan, penyitaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat formil, sesuai KUHAP.

"Besok kami akan tanggapi (jawaban Termohon). Tanggapan kita, versi Pemohon. Harapan kita tegakkan hukum dan kita tetap yakin (permohonan) dikabulkan," tegas Suhendro.

Diketahui, gugatan praperadilan dilayangkan lima perusahaan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Lima anak perusahaan PT Duta Palma Group melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022) dengan teregister nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penggeledahan.

Saat ini Kejagung telah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Riau.

Terkait perkara ini, Korps Adhyaksa menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Berkas perkara sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Perkara akan segera disidangkan.

PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Akibat perbuatan itu, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp104,1 triliun.

PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Belum lama ini, penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya lahan tersebut dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan. Kejagung juga telah melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi.

Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; dan Kantor PT Palma Satu.

Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

Kejagung juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone; enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Surya Darmadi di sejumlah provinsi di Indonesia. Selain tanah dan bangunan, juga ada kapal, helikopter dan hotel.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 17 Januari 2025
Kembangkan Talenta Esports Lokal, ESI Rokan Hulu Dapat Dukungan Penuh Pengprov Riau
Jumat, 17 Januari 2025
Pulsa dan Tagihan Lebih Terkendali Dengan Fitur Jaga Pulsa dan Jaga Tagihan di MyTelkomsel
Kamis, 16 Januari 2025
Hipemari Jakarta Audiensi bersama Komisi X DPR RI, Ini yang Dibahas
Kamis, 16 Januari 2025
Sambut HBI ke-75 dan Dukung Program Presiden RI, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Berikan Makanan Bergizi Bagi Siswa SDN 019

Serantau lainnya ...
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit
Minggu, 12 Januari 2025
Thailand: Surga Wisata dengan Kekayaan Budaya dan Alam
Senin, 06 Januari 2025
Sederet Alasan Mengapa Rockwool Jadi Pilihan Utama untuk Insulasi Modern

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 03 Januari 2025
Cara Bayar Tagihan Online di AmarthaFin: Praktis dan Mudah!
Kamis, 12 Desember 2024
6 Rekomendasi Printer Epson Terbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!
Senin, 02 Desember 2024
Rahasia Internetan Hemat: Pilihan Paket Data Murah untuk Semua Kebutuhan

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan
Rabu, 11 Desember 2024
Daftar Nama Bayi Perempuan Islam
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Januari 2025
Mutasi dan Promosi Jabatan, UMRI Lantik 31 Pejabat Struktural
Kamis, 16 Januari 2025
Lantik Tiga Kepala Biro, Rektor UMRI; Harus Mampu Jadi Contoh dan Bekerja dengan Sungguh
Kamis, 16 Januari 2025
Workshop Prodi Humas Umri, Kembangkan Keterampilan Public Speaking
Selasa, 14 Januari 2025
UMRI Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www