PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pengusaha jasa transportasi di Riau mulai menaikkan tarif ongkos angkutan umum, baik angkutan darat maupun laut.
Terkait kondisi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Andi Yanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan kenaikan tarif transportasi darat dan laut. Penetapan ongkos transportasi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
"Tarif ongkos transportasi sudah kita naikan pasca harga BBM subsidi mengalami naik. Untuk kenaikan ongkos ini sudah kita atur tarif batas bawah dan batas atas," kata Andi Yanto kepada CAKAPLAH.com, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Andi Yanto mengatakan, tarif ongkos yang diatur merupakan untuk transportasi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk transportasi darat. Sedangkan angkutan antar provinsi diatur oleh Kementerian Perhubungan Riau. Kemudian angkutan di kabupaten/kota diatur pemerintah setempat.
"Untuk transportasi laut juga sudah kita atur kenaikan harga tiketnya di Pergub Riau. Saat ini Pergub tersebut tengah dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diteken SK penetapannya oleh pimpinan," terangnya.
"Jadi dalam penetapan tarif batas bawah dan atas transportasi angkutan umum di Riau tidak asal-asal menetapkan, tapi terlebih kita rapatkan dengan pihak terkait seperti pengusaha jasa transportasi dan pihak terkait lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Pelayaran Dishub Riau, Rudy Handry mengatakan, rencana kenaikan harga tiket yang diatur dalam Pergub tersebut mencapai 30 persen hingga 35 persen.
"Untuk kenaikan harga tiket kapal ini sebenarnya belum bisa dinaikkan pihak operator kapal, karena harus menunggu Pergub turun. Saat ini sudah dibahas bersama di tingkat provinsi dan kami sedang melakukan harmonisasi sama biro hukum," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
Harga Pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Kenaikan Harga BBM Menuai Protes
Kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mengejutkan masyarakat sekaligus menuai banyak penolakan dari berbagai pihak. Kenaikan itu dinilai makin menekan ekonomi masyarakat kecil.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyebut, penolakan kenaikan BBM juga disampaikan partai PKS beberapa waktu lalu. PKS meminta pemerintah mencari opsi lain untuk mempertahankan neraca keuangan saat ini.
Ia menyebut kenaikan ini sangat menekan kondisi ekonomi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Kita menyayangkan tindakan pemerintah yang secara tiba-tiba menaikkan harga BBM. Saat ini kondisi ekonomi tidak stabil, sekecil apapun kebijakan mempengaruhi ekonomi masyarakat," kata Syahrul Aidi, Selasa (6/9/2022).
Dia menyebut, PKS dari awal menolak kenaikan BBM, apapun alasannya. Namun pemerintah tetap nekat naikkan BBM. Bahkan, kata dia, pemerintah terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sebab, BBM Bersubsidi seperti Pertalite dan Solar dinaikkan, namun Pertamax dan Pertamax Turbo malah diturunkan.
"Pemerintah pekak badak, tak mau mendengar masukan. Tajam ke bawah tumpul ke atas. Kenaikan harga BBM ini bakal meningkatkan angka kemiskinan, harga barang makin mahal, tingkat perjalanan menurun tajam," tegasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |