Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, Tony Prawira, S.I.K
|
SIAK (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Siak tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas dana ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Badan Operasional Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB PT BSP-Pertamina Hulu) pada tahun 2021-2022 di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, Tony Prawira kepada CAKAPLAH.com menyampaikan saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut, ditangani oleh unit II tipikor Satreskrim berdasarkan surat perintah nomor: Sp. Lidik/67/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Tony mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya ganti rugi atas lahan milik masyarakat setempat yang berada di sekitar areal operasi BOB PT BSP yang diduga menyalahi aturan. Atas laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan hingga sekarang.
"Kami dapat informasi itu dari masyarakat dan dari informasi-informasi ini kemudian kami tindaklanjuti," cakapnya ditemui di Mapolres Siak, Selasa (6/9/2022).
Dari hasil penyelidikan sementara, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi sumur eksploitasi dan eksplorasi BOB PT BSP guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyelidikan tersebut. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara jelas.
"Ini masih dalam proses, untuk jelasnya belum kita informasikan berapa jumlah luasan dalam perkara ini dan kerugiannya juga belum bisa dipastikan, kita masih mencari," ujar Tony.
Sementara itu, Kapolres Siak, Ronal Sumaja menyampaikan pada perkara ini belum ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, masih dalam tahap investigasi dan pengumpulan bukti.
"Ini tetap kita tindaklanjuti, karena dalam penyelidikan kita tidak mesti melakukan pemanggilan. Masih proses," katanya.
Untuk diketahui, BOB PT BSP-Pertamina Hulu yang sebelumnya mengelola blok Coastal Plain and Pekanbaru (CPP) saat ini sudah beralih pengelolaannya kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Siak, terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2022.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |