PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, melantik dan mengambil sumpah jabatan dua asisten dan lima kepala kejaksaan negeri (Kajari), Selasa (6/9/2022). Kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati meminta agar meningkatkan kinerja dan prestasi.
Pelantikan dilakukan di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau. Hadir di acara itu, Wakil Kajati Riau, Akmal Abbas, para asisten, dan Kepala TU dan kepala seksi.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan itu ditandatangani di Jakarta pada 8 Agustus 2022 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono, atas nama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
"Hari ini Bapak Kajati Riau melantik Asisten Pengawasan dan Asisten Perdata dan Tata Usaha. Sementara itu, ada lima Kajari yaitu Kajari Rokan Hulu, Kajari Inhu, Kajari Pelalawan, Kajari Bengkalis dan Kajari Dumai," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Pejabat yang dilantik adalah Meilinda selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. Sebelumnya, Meilinda menjabat sebagai Kajari Karimun.
Meilinda menggantikan Dzakiyul Fikri yang pindah tugas sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Datun Kejagung RI
Kemudian, Ayu Agung dilantik sebagai Asisten Bidang Pengawasan Kejati Riau. Ayu Agung sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jepara.
Mohammad Nasir dilantik sebagai Kajari Pelalawan. Mantan Kajari Soppeng itu menggantikan Silpia Rosalina yang pindah tugas sebagai Kajari Tangerang Selatan.
Fajar Haryowimbuko dilantik sebagai Kajari Rohul menggantikan Pri Wijeksono yang mutasi sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Informasi pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. Fajar sebelumnya menjabat sebagai Kajari Halmahera Selatan.
Selanjutnya, Agustinus Herimulyanto dilantik sebagai Kajari Dumai. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Lalu, Romiyasi dilantik sebagai Kajari Inhu menggantikan Furkon Syah Lubis yang pindah tugas sebagai Kajari Labuhan Batu. Romiyasi sebelumnya adalah Koordinator pada Kejati Papua Barat.
Zainur Arifin Syah dilantik sebagai Kajari Bengkalis menggantikan Rakhmat Budiman Taufani yang pindah tugas sebagai Asisten Bidang Pembinaan pada Kejati DI Yogyakarta. Zainur Arifin sebelumya adalah Koordinator pada Kejati Kepri.
Selain dua asisten dan lima kajari, Kajati Riau juga melantik Fauzy Marasabessy sebagai Koordinator Kejati Riau menggantikan Muh Zulkifli Said yang dipromosi sebagai Jakari Poliwali Mandar. Fauzy sebelumnya adalah Jaksa Ahli Madya pada Jambin (Jaksa ditugaskan pada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI).
Raharjo menjelaskan, Kajati Riau dalam arahannya meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk bekerja lebih baik lagi. "Pak Kajati mengharapkan kepada kajari agar dapat berprestasi lagi ke depannya, terutama dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Raharjo.
Raharjo menyebut, pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diharapkan lebih menonjol dari sebelumnya. Hal itu menjadi salah satu indikator yang dinilai oleh pimpinan.
Disinggung terkait target penanganan korupsi di Riau, Raharjo menyatakan tidak ada target dalam penegakan hukum. Saat ini, kata dia, kejaksaan lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
"Saat ini penanganan kasus korupsi di Riau ini sangat panjang waktunya. Terus terang dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan harus ada kerugian secara ril sehingga mengakibatkan penanganan agak lama karena harus menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara," tutup Raharjo.