PEKANBARU (CAKAPLAH) - Emrizal, Project Manager PT Gemilang Utama Alen (GUA) pada pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Emrizal terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8.045.031.044,14.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Ario Utomo di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Selasa (6/9/2022).
Emrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emrizal ST Bin Sabaruddin Jamaris dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.
JPU juga menuntut Emrizal membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan 151 barang bukti berupa dokumen dan lainnya dipergunakan untuk terdakwa lainnya. "Digunakan dalam perkara atas nama Abdul Kadir Jaelani Djumra," kata JPU.
Atas tuntutan itu, Emrizal menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebut, dugaan korupsi dilakukan terdakwa Emrizal pada 2019 bersama Mayusri ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rif Helvi Arselan Dipl. Ing selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan, Abdul Kadir Jaelani Djumra (dituntut terpisah) dan Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT GUA.
Pada proyek itu, Emrizal selaku Project Manager PT GUA dan Surya Darmawan (DPO) pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 telah bekerja sama meminjam bendera PT GUA untuk ikut lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dengan pagu anggaran Rp48.035.821.000,00,
"Sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT GUA dimenangkan dalam lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap II di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun 2019," kata JPU.
Disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi, sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian). Sehingga dalam pelaksanaan fisik dilapangan, personil yang bekerja dilapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT GUA.
Awalnya, ditetapkan sebagai Project Manager adalah Soni Hartaman. Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan atau selaku Pengawas pekerjaan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap itu, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang dan terdakwa Emrizal selaku Project Manager, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019.
"Terdakwa membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak," beber JPU.
Pekerjaan yang tidak benar itu disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan. Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp 8.045.031.044,14.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |