Polisi menangkap mobil mewah yang tangkinya dimodifikasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menangani 21 kasus penimbunan solar subsidi sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini. Dari kasus tersebut, telah ditetapkan 28 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan 12 kasus. Tersangka yang ditetapkan sebanyak 16 orang.
Disusul Polres Rohul dengan 2 kasus dan 2 tersangka, Polres Inhil, Polresta Pekanbaru, dan Polres Bengkalis masing-masing menangani 1 kasus dan 2 tersangka. Lalu, Polres Rohil, Polres Inhu, Polres Dumai dan Polres Kampar menangani masing-masing 1 kasus dan 1 tersangka.
Dari pengungkapan itu, kata Sunarto, dista barang bukti berupa mobil 18 unit, sepeda motor 1 unit, jeriken 229 buah, babytank 12 buah, BBM jenis solar 21.589 liter, uang tunai Rp13 juta lebih.
"Ada juga barang bukti drum 15 buah, mesin hisap 4 buah, tangki fiber 4 buah, tangki besi 1 buah, selang 4,5 meter, selang plastik 4 unit, handphone 1 unit, mesin pompa 1 unit, dan corong minyak 1 buah," ujar Sunarto, Selasa (6/9/2022).
Sunarto menegaskan, Polda Riau dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang mencoba menyelewengkan solar subsidi. "Kita akan tindak pelakunya," kata Sunarto.
Diberitakan, baru-baru ini aparat kepolisian dari Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan tangki modifikasi yang bisa menampung 500 liter solar subsidi. Pelaku pria berinisial AZ (27), diketahui membeli solar subsidi itu dari SPBU di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan dilakukan petugas pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya. Awalnya, petugas mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Modus operandinya, yaitu melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar dengan menggunakan 1 unit mobil yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi.
"Petugas menemukan 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF yang di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan 500 liter, dan telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter," jelas Sunarto.
Sunarto menyebut, pelaku ditangkap saat sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 di Jalan SM Amin. "Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Jebolan Akpol 1992 ini membeberkan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Pajero Sport yang dikendarai pelaku, serta sebuah tangki modifikasi kapasitas 500 liter yang berisi bahan bakar bio solar.
Atas perbuatannya kata Kombes Sunarto, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.