PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan untuk tarif bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dipastikan tak ada kenaikan.
Hal ini menyusul telah diterimanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana di dalamnya sudah ada instruksi dan arahan terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima peraturan Menteri Keuangan tersebut.
"Kami sudah menerima peraturan menteri keuangan dimana didalamnya sudah ada instruksi dan arahan terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum. Untuk itu tarif bus TMP masih sama yakni Rp3.000 dan Rp4.000," ujar Yuliarso, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan pihaknya melihat trend sejak dinaikkannya BBM, okupansi bus Trans Metro Pekanbaru mengalami peningkatan.
"Ada kenaikan, namun persentasenya belum kita hitung. Tapi untuk pendapatan saja kita sudah meningkat. Biasa antara Rp17-18 juta tapi sekarang dah diatas itu. Antara Rp18-19 juta," ucapnya.
"Alhamdulillah ini adalah suatu hal yang positif karena kita juga sudah mempersiapkan alternatif pilihan kepada masyarakat untuk bertransportasi berpindah tempat dari satu titik ke titik lain," imbuhnya.
Lebih lanjut Yuliarso mengatakan pihaknya berharap mudah-mudahan dengan PMK tersebut alokasi anggaran bisa ditambah lagi karena hari ini untuk tahun 2022 itu, subsidi dari APBD pemko sangat terbatas, mungkin hanya sampai September saja.
Untuk itu pihaknya akan melaporkan ke Pj Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar ini ditambah sesuai dengan peraturan menteri keuangan tadi.
"Sehingga harapannya masyarakat bisa terbantu dari sektor transportasi," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |