Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Salomo Ginting.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Salomo Ginting, menggugurkan gugatan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group, Selasa (6/9/2022). Seluruh materi gugatan ditolak.
Gugatan diajukan PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur sebagai Pemohon terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon.
Perusahaan itu melakukan perlawanan atas tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIdsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.
Dalam pertimbangan, kata Ketut, hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu dinyatakan sah," kata Ketut.
Diketahui, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022) dengan teregister nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Sesuai jadwal, sidang perdana digelar pada Senin (1/8/2022), tapi ditunda karena pihak Termohon tidak hadir.
Sidang akhirnya digelar pada Senin (5/9/2022), dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban dari Pemohon. Sidang ditunda pada Selasa (6/9/2022) dengan agenda replik.
Pada sidang tersebut akhirnya hakim tunggal praperadilan menggugurkan permohonan Pemohon. Selain sahnya penyidikan, pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana digelar pada Kamis (8/9/2022). Dua terdakwa akan duduk di kursi pesakitan, yakni mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum serta tidak memiliki surat-surat lengkap. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara Rp104,1 triliun.
Untuk mengembalikan kerugian negara, Kejagung telah menyita uang Rp 5,1 triliun. Uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai S$646.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset milik Surya Darmadi di sejumlah provinsi, termasuk di Riau yang terdiri dari lahan serta bangunan, kapal, helikopter, dan hotel.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |