Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), M Afdhal, warga Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melaporkan marketing BRI inisial RH dan Kepala Unit BRI Kualu inisial MI ke Polda Riau, setelah namanya dicatut oleh oknum pegawai BRI untuk pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Laporan polisi tersebut disampaikan ke Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau pada, Senin (5/9/2022) lalu.
Kasus ini berawal saat korban hendak meminjam uang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kantor cabang BRK Tuanku Tambusai Pekanbaru. Namun nama korban justru sudah masuk dalam catatan SLIK otoritas jasa keuangan (OJK) atau BI checking.
Padahal korban merasa tidak pernah menerima pinjaman dari bank, dan ia berupaya mencari tahu pihak yang menggunakan namanya menjadi penerima pinjaman Rp25 juta.
Terkait itu, Pemimpin Cabang BRI Pekanbaru Tuanku Tambusai, Heirlan Faisyal mengatakan, jika BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para nasabah, yang identitasnya disalahgunakan oleh oknum pegawai.
Menurutnya, BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan nasabah yang melaporkan identitasnya diduga disalahgunakan oleh oknum BRI Unit Kualu, Cabang BRI Pekanbaru Tuanku Tambusai, untuk mencairkan pinjaman KUR Mikro Tahun 2020.
"Mengatasi pengaduan ini, BRI lalu melakukan investigasi dan oknum (BRI, red) tersebut telah di- PHK. Juga diproses secara hukum. Ini bentuk perlindungan dan tanggung jawab kami kepada nasabah," kata Heirlan, Rabu (8/9/2022) malam.
Pada prinsipnya, lanjut Heirlan, BRI akan menyerahkan kasus tersebut dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Katanya, BRI juga telah melakukan mediasi dan membantu menawarkan solusi kepada nasabah tersebut, berupa pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |